Linggasatu.com — Kabareskrim Mabes Polri Irjen Arief Sulistyanto mengaku pengaduan online yang di luncurkan oleh pihaknya saat ini langsung mendapat reaksi cepat dari masyarakat, sejumlah pengaduan dari masyarakat langsung ditanggapi.
Ada empat akun medsos yang saat ini ditangani sendiri oleh Arief dan dibantu staf pribadinya. Sehingga laporan yang masuk bisa diketahui dan ditindaklanjuti.
“Itu bukti akun pengaduan melalui media sosial berjalan, Mas,” kata Arief saat memberikan keterangan melalui WhatsApp Jumat (31/8).
Empat pengaduan online, yakni email kabareskrim2018@gmail.com; page facebook: bareskrim 2018; instagram: @bareskrim2018; dan twitter: @bareskrim2018.
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini mengirimkan beberapa contoh pengaduan dari warga. Diantaranya, seorang pengacara menuliskan seperti ini: Terima kasih jenderal… atas responnya semoga klien kami segera mendapatkan dalam kasus pencurian yang dilaporkan di Polres Tanjungpinang. Polri makin di hati rakyat dan top markotop jendral.
Ada juga seorang notaris PPAT melaporkan kasus yang diterimanya. Pengaduan ini dikirimkan ke email kabareskrim2018@gmail.com, intinya ia melaporkan pemalsuan akta jual beli oleh mantan anak buahnya. Ia sudah lapor polisi dan menerima BAP aslinya. Namun laporan yang dibuatnya tahun 2017 silam hingga kini tak ada responnya.
Kemudian ia mengadu ke Kabareskrim, melalui email tanggal 25 Agustus 2018, dan pada 26 Agustus 2018 ia segera mendapatkan respon.
Pada 26 Agustus juga pengadu ini menuliskan balasan email dari kabareskrim. Alhamdulillah terimakasih atas respon yang sangat cepat ini. Saat ini sudah terbit LP baru dari Polda dan diteruskan ke Polres Sidoarja, Jawa Timur.
Seperti di ketahui Kamis (22/8) lalu, Arief memberikan peringatan keras kepada penyidik reserse di seluruh Polda di Indonesia melalui Video Conference. Saat itu ia mensosialisasikan empat akun medsos yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu, Melalui 4 akun medsos itu masyarakat bisa langsung melapor ke Arief, Jika menemukan penyidik yang berperilaku menyimpang. Seperti menyalahgunakan kewenangan, untuk memperoleh keuntungan pribadi, Dan penyidik yang melakukan penyimpangan, rekayasa, pemerasan, dan gratifikasi (suap).
“Juga berbagai tindakan lainnya (yang menyimpang, red) dan disertai bukti,” kata Arief
(oni)