Linggasatu.com | Lingga – Terkait dengan adanya sejumlah Kades yang kinerjanya menjadi sorotan Bupati Lingga, sejumlah Pendamping Desa baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten langsung ambil langkah pembekalan dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi sejumlah lembaga desa, hal ini dilakukan semata-mata agar para pemangku jabatan Kades tersebut dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi.
Dedy Zuraidi pria kelahiran Pekaka Kabupaten Lingga ini menuturkan, dirinya tunjuk sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia terutama di bidang program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang Bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Lingga.
“Tugas kami adalah melakukan penguatan terhadap topoksi aparatur desa dan kelembagaan desa lainya seperti LPM dan BPD, mudah-mudah dengan langkah ini kita mencoba untuk seminimal mungkin menghindari permasalah desa terutama dalam pengelolaan dana desa” ujar Dedy Zuraidi Senin (5/3).
Dedy mengambil langkah-langkah yang di anggap perlu, khususnya mencoba memberikan pembekalan dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi sejumlah lembaga desa, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Dedy salah satu tugasnya adalah memfasilitasi regulasi tingkat daerah terkait dengan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa, selain itu memastikan penganggaran dan pemanfaatan dana desa sesuai dengan aturan dan mekanisme penganggaran APBDesa yang berpihak pada masyarakat, khususnya bidang pemberdayaan masyarakat.
“Kita berharap agar desa kedepan mandiri dan berdaya dalam hal pengelolaan keuangan desa serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang menjadikan masyarakat sebagai subjeknya” ujarnya.
(cr2)