LINGGASATU.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Imang Job Marsudi, SH. MH mengunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Propinsi Kepri, padahal seharusnya mantan Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini memilih di Semarang Jawa Tengah.
“Saya sudah gunakan hak pilih saya sebagai diatur ketentuan dan peraturan yang berlaku, sesuai dengan surat perintah Kejagung nomor R-142/D/Dip.2/04/2019,kita akan melakukan pencoblosan di Lingga.” ujar Imang Job Marsudi Rabu (17/4/2019).
Ditambahkan Kajari Berdasarkan formulir A-5 yang dikeluarkan KPU Lingga maka dirinya mengunakan hak pilihnya untuk memilih Capres dan Cawapres saja, tidak hanya mengunakan hak pilih, pihak kejaksaan Lingga juga diinstruksikan melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu secara mobile. Mulai dari kantor KPU hingga ke tiap Tempat Pemungutan Suara.
“Kita berharap pelaksanaan Pemilu di Lingga akan berjalan aman dan lancar.” imbuhnya
Selain mengunakan hak suaranya Kajari Lingga juga melakukan pemantuan langsung jalanya pemilihan di sejumlah TPS yang ada di Kabupaten Lingga. Pantauan dilapangan Kajari Lingga Imang Job Marsudi, SH. MH. melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu bersama Bupati Lingga H Alias Wello, Dir Bimas Polda Kepri Kombes Pol Drs Bambang Sigit Priyono, Dir Pam Obvit Polda Kepri Kombes Pol Harri Sindhu Nugroho, SH, MM. Kapolres Lingga Joko Adi Nugroho SIK MT, Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Arif Rahman, S.T., M.Tr.,Hanla. Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Yudi Arvian SIk. Komisioner KPU Zulyadin. Kasat Polairud Polres Lingga AKP Nurman dan sejumlah pejabat utama Polres Lingga.
Editor : Fikri
Penulis : Prasetya