Linggasatu.com — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau, Asnawati, memastikan lahan yang dikuasai PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.000 Ha di Pulau Singkep dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Pulau Lingga seluas 9.600 Ha, sudah terdaftar sebagai tanah terindikasi terlantar.
“Ya, betul, lahan kedua perusahaan ini, terindikasi terlantar. Untuk menetapkannya sebagai tanah terlantar, masih butuh beberapa tahapan lagi, seperti penelitian yang melibatkan panitia C,” ungkap Asnawati saat menerima Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, Tanjungpinang Selasa (15/10/2018).
Dalam pertemuan tersebut Bupati Lingga Alias Wello didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Lingga, Said Nursyahdu dan Staf Khusus Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari.
Terkait dengan rencana masuknya sejumlah investasi perikanan, perkebunan dan peternakan di Lingga, Asnawati menyatakan dukungannya. Namun, Ia mengingatkan agar setiap investasi yang masuk ke daerah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sepanjang prosedurnya benar, BPN pasti dukung. Karena itu, RTRW sangat penting sebagai pedoman dalam pengalokasian lahan kepada calon investor,” jelas Asnawati.
Bupati Lingga, Alias Wello mengatakan, pertemuannya dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Asnawati, merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Jalil di Jakarta, pekan lalu.
“Pertama, silaturrahmi karena Kakanwil BPN Kepulauan Riau baru dilantik. Kedua, menyampaikan hasil pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN terkait rencana pemanfaatan tanah terindikasi terlantar untuk kepentingan daerah, masyarakat dan investasi di wilayah Kabupaten Lingga,” katanya.
Awe juga menyinggung soal perkembangan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Sugi Aditya yang menyeret empat orang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur karena menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanpa menyebutkan batas sempadan dan saksi dari tokoh masyarakat.
“Kakanwil BPN sudah memastikan, proses pengurusan HGU PT. Citra Sugi Aditya sudah dihentikan oleh pusat karena ada sengketa hukum. Nah, sekarang ada lagi Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Inpres itu, perintahnya jelas penghentian penerbitan HGU,” beber Awe.
Rangga / Hms