Linggasatu.com, Dabo – Kejaksaan Negeri Lingga selamatkan Ratusan Juta Rupaiah uang negara pada perkara Korupsi Alkes (Alat Kesehatan) pada tahun 2013 lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, yang telah diputuskan hakim pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini.
Press Release yang dilaksanakan Rabu (2/5) bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Lingga Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, SH, MH beserta jajarannya mengatakan,
“terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya atas tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan, hari ini kita telah menyelamatkan uang kerugian negara” imbuhnya.
Diterangkan kembali oleh Kepala Kejaksaan Puji Triasmoro bahwa atas nama Said Mokhtar dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dan terbukti bersalah harus mengembalikan uang pengganti Rp.61.875.582,- dengan denda 50 Juta Rupiah dan untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp.348.585.818,- denda 50 Juta Rupiah.
“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum jadi total pengembalian yang akan kita setorkan ke kas negara hari ini Rp.460.466.400,- Kalau ditambahkan jumlah keseluruhan dari perkara Alkes ini saja uang negara yang diselamatkan mencapai Satu Milyar lebih” ungkap Puji Triasmoro.
Puji Triasmoro juga membeberkan dan enggan menyebutkan kasus-kasus apa saja yang sedang ditangani pihaknya, dari kasus-kasus tersebut ada beberapa kasus yang dalam proses penyelidikan dan beberapa kasus diantaranya saat ini sedang berjalan, mulai hari ini semua tersangka kita periksa.
(Qq)