Linggasatu.com — Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, Henerty (27 tahun) tersangka Korupsi Pengadaan Pompong Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017 ditetapkan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Bertempat diruangan Kejari Lingga dan dihadapan awak media Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro SH. MH melalui Kasi Pidsus Alexander Kristian SH. MH mengatakan, tersangka Henerty selaku penyedia atau kontraktor Cv. Mekar Cahaya dinyatakan berstatus DPO, tersangka tidak sekalipun datang memenuhi panggilan pihak kejasaan, tersangka hanya mengutuskan pengacaranya dan pengakuan pengacaranya tidak mengetahui keberadaan kliennya. Senin (6/8/2018)
“Kita sudah panggil tiga kali, tetapi tidak datang dan sangat tidak kooperatif” kata Alexander
Alexander Kristian selaku Kasi Pidsus menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka bernama Jefrizal yang hari ini untuk sementara akan ditahan di Rutan Dabo Singkep, sedangkan tersangka Henerty pihak Kejari Lingga sudah menyurati Kejati Kepri untuk membantu penangkapan dan bekerjasama dengan Polda Kepri atas status DPO Herneti.
“Kita sudah lakukan koordinasi pada pihak Kejati Kepri dan Polda Kepri untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka” ungkap Alexander
Untuk sementara telah ditetapkan dua tersangka, pihak Kejari Lingga masih terus mengembangkan terhadap kasus Korupsi Pengadaan Pompong Dinas Pendidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
(Rangga)