Linggasatu.com — Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro SH. MH melalui Kasi Pidsus Alexander Kristian SH. MH didampingi Primayuda Yutama SH lakukan press release penetapan tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan Pompong Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017 Kabupaten Lingga. Senin (6/8/2018)
Bertempat disalah satu ruangan Kejaksaan Negeri Lingga dan dihadapan awak media Kasi Pidsus Alexander Kristian mengatakan, hari ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal pompong untuk anak sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017 Kabupaten Lingga, tersangka Jefrizal (47 tahun) selaku ketua Pokja mulai hari ini untuk sementara akan dititipkan di Rutan Dabo Singkep, dan Henerty (27 tahun) selaku penyedia atau Kontraktor Cv. Mekar Cahaya kami tetapkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). setelah dilakukan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi mulai dari proses lelang hingga beberapa spesifikasi barang atau pompong yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, bahkan anggaran tersebut di mark up, yang merugikan negara ditaksir berkisar Ratusan Juta Rupiah.
“untuk sementara sudah kami tetapkan dua tersangka atas nama Jefrizal yang hari ini akan langsung ditahan dan sementara satu orang lagi bernama Herneti kami tetapkan berstatus DPO, dalam kasus ini saat proses lelang sudah terjadi pelanggaran dan kerugian negara ditaksir Ratusan Juta Rupiah” ungkap Alexander
Ditambahkan Alexander pihaknya Kejari Lingga masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
(Rangga)