LINGGASATU.NET,Singkep – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri mendorong agar seluruh desa yang ada di Kabupaten Lingga untuk membuat Balai Perdamaian diwilayahnya hal ini dilakukan agar metode Restorative Justice (RJ) bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Lingga, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Gerry Yasid SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M.Si yang didampinggi Kasi Intel Kajari Lingga Ade Chandra,S.H.,M.H Selasa (21/6/2022)
‘’Dengan adanya peresmian Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate kita harapkan hal ini menjadi cikal bakal sehingga bisa terus menerus dapat di lakukan di tiap desa di Kabupaten Lingga, sehingga metode Restorative Justice dapat berjalan dengan baik.’’ tutur Nixon Andreas Lubis SH M.Si.
Ditambahkan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Medan ini, saat ini di Provinsi Kepri melalui metode Restorative Justice pihaknya sudah pernah menuntaskan 22 perkara dan 2 perkara di wilayah hukum Kabupaten Lingga, Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri ini konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
‘’Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.’’ imbuhnya pria yang murah senyum ini.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. (Laporan Lingga Rangga)