• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Harapkan Setiap Desa Memiliki Balai Restorative Justice

Azam by Azam
Juni 22, 2022
in Berita, Headline News, Kepulauan Riau

Foto : Kasi Penum Kejati Nixon Andreas Lubis SH M.Si (f-rangga)

461
VIEWS

LINGGASATU.NET,Singkep – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri mendorong agar seluruh desa yang ada di Kabupaten Lingga untuk membuat Balai Perdamaian diwilayahnya hal ini dilakukan agar metode Restorative Justice (RJ) bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Lingga, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Gerry Yasid SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M.Si yang didampinggi Kasi Intel Kajari Lingga Ade Chandra,S.H.,M.H Selasa (21/6/2022)

‘’Dengan adanya peresmian Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate kita harapkan hal ini menjadi cikal bakal sehingga bisa terus menerus dapat di lakukan di tiap desa di Kabupaten Lingga, sehingga metode Restorative Justice dapat berjalan dengan baik.’’ tutur Nixon Andreas Lubis SH M.Si.

Ditambahkan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Medan ini, saat ini di Provinsi Kepri melalui metode Restorative Justice pihaknya sudah pernah menuntaskan 22 perkara dan 2 perkara di wilayah hukum Kabupaten Lingga, Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri ini konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

‘’Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.’’ imbuhnya pria yang murah senyum ini.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. (Laporan Lingga Rangga)

Tags: kepri
Azam

Azam

Related Posts

Headline News

Kapolres Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional  Jaga Semangat Pengabdian

Februari 19, 2024
Forki Lingga persiapkan 15 Atlit untuk mengikuti Porprov Kepri 2022
Headline News

Forki Lingga persiapkan 15 Atlit untuk mengikuti Porprov Kepri 2022

Juni 10, 2022
Pesan Bupati Lingga Kepada Pengurus Dekranasda
Berita

Pesan Bupati Lingga Kepada Pengurus Dekranasda

Oktober 18, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved