LINGGASATU.COM — Masih adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) korupsi yang belum diberhentikan dari jabatannya, Makmur Makbun Direktur Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Ditjen Otda Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk memberhentikan ASN yang terjerat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kita kan sudah bikin surat edaran. Dan mereka (kepala daerah) sebenarnya sudah melakukan itu. Supaya kepala daerah, dari Kemendagri, supaya menindaklanjuti pemberhentian tidak dengan hormat itu,” kata Makmur Makbun di Hotel Grand Mercure Harmoni, Taman Sari, Jakarta Pusat, Kamis (15/08/2019)
Dijelaskan oleh Makmur, saat ini masih ada 168 ASN korupsi yang belum diberhentikan tidak dengan hormat. Ia berharap penyelesaian pemberhentian ASN itu bisa segera diselesaikan dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Cuma kalau sekarang yang di sana, mungkin sudah selesai tapi belum sampai di kita. Sehingga datanya itu kan, ya kita datanya kan kalau sampai ke kita baru datanya berubah. (Data) dari daerah sekarang dari 2.359 (ASN korupsi) itu sudah tinggal 168 (yang belum diberhentikan). Mudah-mudahan satu minggu-dua minggu itu 168 itu berkembang (penyelesaiannya),” kata Makmur
Namun demikian Makmur optimis pemberhentian ASN korupsi ini bisa segera diselesaikan. Ia yakin para kepala daerah akan taat dengan instruksi dari Kemendagri.
“Ya harus selesai dong. Kemarin kan surat edarannya sudah kita buat. Nah tentunya kalau Kemendagri sudah menegur kepala daerah kan mereka taat dengan itu. Karena untuk diberikan sanksi itu kan Kemendagri, mereka juga taat. Dan saya optimistis itu akan selesai. Tinggal 168, kemarin kan 400 sekian,” ujar Makmur. (FKR)