• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Pada Kepala Daerah Berhentikan ASN Korupsi

Vee by Vee
Agustus 15, 2019
in Nasional
437
VIEWS
[ngg src=”galleries” ids=”2″ display=”basic_slideshow” transition_style=”slide”]

LINGGASATU.COM — Masih adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) korupsi yang belum diberhentikan dari jabatannya, Makmur Makbun Direktur Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Ditjen Otda Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk memberhentikan ASN yang terjerat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita kan sudah bikin surat edaran. Dan mereka (kepala daerah) sebenarnya sudah melakukan itu. Supaya kepala daerah, dari Kemendagri, supaya menindaklanjuti pemberhentian tidak dengan hormat itu,” kata Makmur Makbun di Hotel Grand Mercure Harmoni, Taman Sari, Jakarta Pusat, Kamis (15/08/2019)

Dijelaskan oleh Makmur, saat ini masih ada 168 ASN korupsi yang belum diberhentikan tidak dengan hormat. Ia berharap penyelesaian pemberhentian ASN itu bisa segera diselesaikan dalam satu hingga dua minggu ke depan.

“Cuma kalau sekarang yang di sana, mungkin sudah selesai tapi belum sampai di kita. Sehingga datanya itu kan, ya kita datanya kan kalau sampai ke kita baru datanya berubah. (Data) dari daerah sekarang dari 2.359 (ASN korupsi) itu sudah tinggal 168 (yang belum diberhentikan). Mudah-mudahan satu minggu-dua minggu itu 168 itu berkembang (penyelesaiannya),” kata Makmur

Namun demikian Makmur optimis pemberhentian ASN korupsi ini bisa segera diselesaikan. Ia yakin para kepala daerah akan taat dengan instruksi dari Kemendagri.

“Ya harus selesai dong. Kemarin kan surat edarannya sudah kita buat. Nah tentunya kalau Kemendagri sudah menegur kepala daerah kan mereka taat dengan itu. Karena untuk diberikan sanksi itu kan Kemendagri, mereka juga taat. Dan saya optimistis itu akan selesai. Tinggal 168, kemarin kan 400 sekian,” ujar Makmur. (FKR)

Click Here Source

Tags: asnkorupsikemendagrikepaladaerah
Vee

Vee

Related Posts

No Content Available

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved