Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku bakal mengkaji ketentuan besaran biaya bagasi yang akan diterapkan oleh Lion Air, Wings Air, dan Citilink Indonesia. Ketiga maskapai tersebut sudah mengumumkan bakal menarik biaya bagasi kepada penumpang setelah selama ini menggratiskannya.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Santoso mengatakan kementerian akan mengkaji kebijakan baru tersebut, meski sebenarnya tak melanggar aturan. Kajian terkait harga bagasi bakal dilakukan pemerintah sebelum maskapai, seperti Lion Air dan Wings Air menerapkan bagasi berbayar pada 22 Januari mendatang.
“Kami perlu melihat perkembangan sosialisasi kepada penumpang dalam rangka untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan. Tentu kami perhatikan itu,” ujar Djoko kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Jumat (11/1).
Kendati begitu, Djoko enggan memberi kepastian apakah kajian dari pemerintah itu nantinya akan berbuah pada ketentuan batas biaya bagasi untuk kelompok pelayanan maskapai kelas minimum atau no-frills.
“Kami lakukan pendalaman dulu, kalau memang ada hal yang perlu menjadi dasar peninjauan, tentu itu akan dilakukan,” katanya.
Ia juga enggan menanggapi besaran biaya bagasi berbayar yang sudah diumumkan salah satu maskapai, yaitu Lion Air. Maskapai berlogo singa itu mematok angka Rp155 ribu untuk bagasi bervolume 5 kilogram (kg) dan Rp930 ribu untuk bagasi bervolume 30 kg. “Nanti kami lihat dulu,” ucapnya.
Sementara Citilink belum mengumumkan biaya bagasi berbayar yang akan diterapkannya. Namun, pengumuman kebijakan baru maskapai sudah diumumkan ke publik.
Terkait hal ini, Djoko meminta Citilink buru-buru memberikan sosialisasi sekaligus besaran biaya bagasi yang akan diterapkan. “Perlu sosialisasi jadi ada masa di mana masyarakat bisa menentukan pilihannya,” terangnya.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan biaya bagasi berbayar yang akan diterapkan maskapai merujuk pada rute dan jam penerbangan yang dipilih penumpang. Untuk itu, penumpang perlu menyesuaikan diri dengan rencana penerapan biaya tersebut.
“Struktur harga adalah kisaran pada penerbangan dengan flight hours lebih dari tiga jam. Misalnya, Jakarta-Gorontalo, Jakarta-Manado, Jakarta Kupang,” tuturnya.
Sementara Pjs VP Sales and Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa mengatakan maskapai akhirnya mengikuti langkah yang diambil Lion Air karena sejatinya hal ini tidak melanggar ketentuan Permenhub 185/2015.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk penerbangan internasional dan bagian dari anggota Supergreen atau Garudamiles, sehingga penumpang kelas penerbangan tersebut tetap akan mendapat fasilitas bagasi 10 kg secara cuma-cuma.
“Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan,” pungkasnya.
Editor : Fikri
Sumber : CNNIndonesia