LINGGASATU.COM | Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap tiga orang jaringan narkoba dan pencucian uang terkait tersangka Adam. Diketahui Adam merupakan narapidana LP Cilegon yang divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun penjara.
Ketiga orang yang ditangkap oleh pihak BNN yakni, Munira (istri Adam), Rike, dan Denny, mereka diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Ketiganya ikut serta membantu tersangka Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan, dan aset yang diperoleh dari kejahatan narkoba,” demikian keterangan tertulis BNN, Rabu (29/8/2019).
Adapun Barang bukti yang disita, antara lain, uang tunai rupiah dan dolar Singapura, perhiasan emas dan batu-batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, mobil 8 unit berbagai merk, 6 unit kapal, tanah kavling untuk dibangun, dan 9 rekening bank.
“Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp28 miliar, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN. Ke seluruh barang bukti tersebut, saat ini amankan di Kantor BNNP Kepulauan Riau,” tulis BNN.
Saat ini tim juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset-aset yang masih tersisa dari tersangka Adam.
Diketahui sebelumnya pihak BNN telah mengamankan 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Narkoba tersebut dikendalikan oleh Adam dari dalam Lapas Cilegon. (Nvr)