LINGGASATU.COM — Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir resmi ditahan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
“Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses,” kata Sofyan sambil berlalu ketika awak media mencerca dengan sejumlah pertanyaan.
Seperti diketahui pada pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya divonis bersalah. Di sisi lain, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap kepada Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.
Editor : Rangga