Tanjungpinang — Berbekal pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Pusat terhadap kasus Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu, saat ini tim KPK kembali datangi Provinsi Kepri dengan menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri.
Pengeledahan di Kantor tersebut tim KPK membawa satu koper besar berwarna hitam keluar ruangan kantor Dinas Perhubungan Kepri itu kedalam mobil Toyota Innova dengan Nopol BP 1733 FD pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Hingga saat ini, tim KPK yang diutus ke Kepri ini belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Namun dari pemberitaan yang ada Juru Bicara (Jubir) KPK Febriansyah mengatakan pada detak.kepri penyidik KPK yang diutusnya untuk ke Kepri itu mendatangi dan lakukan penggeledahan disejumlah tempat.
“KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi di 3 kabupaten kota di Kepri,” ujar Febri Diansyah
Dari informasi yang dihimpun adapun sejumlah tempat yang digeladah oleh tim anti rasuah ini yakni,
1. Kota Batam
a. Rumah pihak swasta, Kock Meng
b. Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri
2. Kota Tanjung Pinang
a. Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
b. Rumah Pribadi tersangka Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Kepri.
3. Kabupaten Karimun
a. Rumah Gubernur Kepri
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen – dokumen terkait perizinan terkait kasus perizinan dugaan grafitasi yang dilakukan oleh Nurdin Basirun. (FKR)
Source : Detak.kepri