Nasional — Adanya temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam pengawalan terdakwa kasus korupsi dari Rutan ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperketat izin berobat tahanan Rutan Cabang KPK.
Dilansir Kompas.com, Ombudsman juga menemukan seorang pengawal tahanan menerima sejumlah uang dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus berobat. Hal itu yang dianggap Ombudsman berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.
Menyikapi kejadian tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah lakukan pengarahan kepada pengawal tahanan tentang disiplin dan kode etik.
“KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun,” kata Febri, Selasa (16/7/2019)
Dari hasil pendalaman Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK terkait temuan Ombudsman itu. KPK memecat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus Marham berobat. M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.
“Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan,” kata Febri.
Editor : Ridho
Source : Kompas.com