LINGGASATU.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan bagi para pemilih yang ingin berpindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan keputusan itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kembali pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara atau 10 April 2019. Seperti diketahui KPU sebelumnya mengakhiri batas waktu pindah memilih pada 17 Maret 2019.
“Iya, mulai hari ini boleh lagi untuk pemilih yang mau pindah memilih, tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu,” ujar Arief saat dilansir CNNIndonesia di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/3)
Sesuai putusan MK, kata dia, saat ini yang boleh mengurus pindah memilih hanya pemilih yang harus menjalani perawatan medis di daerah lain, pengungsi bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Arief menyebut akan merinci pemilih yang bisa pindah memilih dalam PKPU. Sebab putusan MK masih umum dan bisa dibuat lebih spesifik.
“Mahasiswa yang belajar di luar daerah belum termasuk, tapi sebenarnya orang bisa memahami sekolah sebagai menjalankan tugas,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutus beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Salah satunya adalah memperpanjang masa pelayanan pindah memilih yang sebelumnya ditutup pada 17 Maret 2019 sesuai UU Pemilu.
Data dari KPU saat itu, tercatat yang mendaftarkan diri pindah TPS mencapai 669 ribu orang. Mereka terdiri dari masyarakat di sektor informal seperti tukang pecel lele sampai pekerja formal.
“Hal itu diberlakukan sepanjang ditujukan untuk melindungi hak pemilih yang mengalami keadaan tertentu seperti sakit, bencana alam, dan sedang menjalankan tugas paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Editor : Ony