Batam – Setelah melalui pengintaian, Ditresnarkoba Polda Kepri akhirnya berhasil melakukan penangkapan kurir Narkotika jenis Sabu dengan pelaku berinisial EV pada Jumat (4/10/2019) lalu, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, di diwilayah Bengkong, Kota Batam.
Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, pengintaian yang dilakukan tepatnya pada Jumat (4/10/2019) lalu pukul 21.00 WIB, Surveillance/Pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan mobil melaju dengan kencang disebuah tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan, berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat melintas di wilayah Bengkong, Kota Batam dilakukanlah penghadangan dan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku” ungkap Kombes Pol Yani Sudarto, Senin (7/10/2019).
Selanjutnya dilakukan dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dan di kost tersebut ditemukan lagi barang bukti lainnya yakni Narkotika jenis Ganja.
“Dari hasil penggeledahan ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering” ungkap Kombes Pol Yani.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia, pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.
Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial EV dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram.
Editor : Afik
Penulis : Agedas