LINGGASATU.CO.ID – Adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait dengan mahasiswa yang baru sampai atau pulang di Kabupaten Lingga dan tidak mengindahkan protokoler kesehatan terkait Covid-19 dengan isolasi mandiri atau karantina mandiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lingga telah mengantongi nama-namanya dan jika kedapatan akan diberikan tindakan tegas.
“Harusnya sesuai dengan Protokol Kesehatan terkait virus Covid-19, adek-adek mahasiswa tersebut harus di dalam rumah selama 14 hari dan melakukan isolasi mandiri, sebab mereka baru saja melakukan perjalanan dari daerah yang rentan dengan virus corona,” kata Kepala Satpol PP Lingga, Rudi Paloh melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Lingga, Indra Jaya Rabu (29/04/2020).
Lanjut Indra, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan prilaku para mahasiswa tersebut, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna memberikan rasa aman nyaman dan tenang ditengah masyarakat, ia juga membeberkan jika saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama mahasiswa yang baru pulang tersebut yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah terkait covid-19.
“Apabila hal ini masih juga di langgar maka tim gugus akan memberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti TNI-Polri dan tim gugus tugas, untuk mengambil tindakan apabila himbauan dan anjuran yang diberikan tidak juga diindahkan oleh segelintir mahasiswa tersebut.
Lebih jauh dikatakan Indra, seperti diketahui bersama kepulangan mahasiswa tersebut telah menimbulkan polemik pro dan kontra ditengah masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Masyarakat pada umumnya pasti akan merasa resah dan panik, jika mahasiswa tersebut berkeliaran sementara diketahui mereka harus menjalankan karantina mandiri. Dengan adanya laporan masyarakat dan keresahan masyarakat ini kami lakukan razia, sekarang tinggal menunggu pihak kesehatan saja,” ungkapnya.(Rangga)