KUTIPAN.CO – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep mengeluarkan 3 orang napi atau warga binaan permasyarakatan (WBP) melalui program asimilasi dan integrasi, Jumat (29/1/2021)
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep Dewanto, Amd.IP, S.Sos, mengatakan, di keluarkan nya 3 orang warga binaan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 berdasarkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
“Ini masih program lanjutan asimilasi yang sama dengan tahun lalu. Untuk syarat administrasi asimilasi rumah diberikan kepada Napi yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga pidana tidak lebih dari 30 Juni 2021,” kata Dewanto
Kepada 3 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang menerima asimilasi rumah, Kalapas Dabo Singkep berpesan keluar dari Lapas bukan berarti serta merta bebas, namun sifatnya masih asimilasi dan tentunya saat berada diluar harus menjaga sikap dan tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Balai Permasyarakatan (BAPAS).
Hal senada ditambahkan Kasubsi Pembinaan Lapas Dabo Singkep, Permana Saputra mengingatkan kepada napi yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi setelah keluar dari Lapas Dabo Singkep untuk dapat terus bekomunikasi dan koordinasi dengan pembimbing.
“Seperti yang disampaikan pak Ka Lapas tadi, tolong komunikasi dengan pembimbingnya dijaga dengan baik. Terbatas bukan berarti terkurung didalam rumah, namun bisa berkegiatan yang sifatnya positif dalam mencari nafkah, tapi tetap koordinasikan dengan pembimbingnya, kegiatan seperti apa yang boleh dilakukan yang tentunya tidak melanggar ketentuan,” kata Permana
Dijelaskan Permana, untuk pembebasan bersyarat dan cuti bersyaratnya terkait mengenai percetakan SK dan lain-lain ditangani oleh Balai Permasyarakatan (BAPAS).
Dengan asimilasi rumah 3 orang napi tersebut diketahui jumlah napi yang berada di Lapas Dabo Singkep saat ini terdapat sebanyak 51 orang warga binaan.
Penulis : Erika
Editor : Fikri