KUTIPAN.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, S.E menilai penerapan pungutan retribusi bagi pengendara motor yang melintas di jembatan Piayu menuju Punggur agar dapat dikaji ulang.
“Penerapan retribusi bagi pengendara yang melintas jembatan Dam Duriangkang menuju Punggur dinilai memberatkan para masyarakat yang melintasi jembatan tersebut,” ujar Wahyu Wahyudin saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Wahyu Wahyudin menjelaskan, mengingat jalur tersebut sangat bermanfaat bagi para pekerja yang bermukim di Sei Beduk dan dari Kabil atau sekitarnya yang bekerja di Mukakuning.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 dimana akan diterapkan pada 1 Februari 2021, untuk satu kali lewat pengendara motor harus membayar Rp 2000,- dan untuk berlangganan per bulan Rp 95.000,-.
“Saya tidak mengerti tujuan BP Batam memungut biaya tersebut, kalau untuk menambah pendapatan, saya rasa sangat tak tepat sasaran. Karena disisi lain yang melintasi jalur tersebut masyarakat menengah bawah, para pekerja yang mayoritas diperusahaan galangan kapal di daerah Kabil dan Batu Besar,” ucapnya.
Wahyu menambahkan, jika pungutan tersebut bertujuan untuk meminimalisir arus lalu lintas dan menjaga lingkungan disekitarnya atau menjaga stabilitas Dam mungkin masih masuk diakal namun harus ada solusinya.
“Harapan saya agar BP Batam membatalkan pungutan tersebut dan dapat mengkaji ulang lah tentunya,” pungkasnya.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri