Pelaku tindak pidana umum penganiayaan dan pengrusakan rumah pengusaha Dabo Singkep telah masuk tahap 2 dan dititipkan Kejaksaan Negeri Lingga di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kamis (27/1/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian terkait perkara tindak pidana umum.
“Untuk kegiatan Pidum hari ini tahap 2 yakni dari Polsek Dabo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara 351 KUHP dan 406 atau 1 KUHP atas nama tersangka Okta Wisnu alias Kompak,” ungkap Ade Chandra
Lanjut Ade Candra, saat ini tersangka telah dititipkan pihaknya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 tersangka saat diserahkan oleh pihak kepolisian telah dilakukan rapid test.
“Tersangka kami titipkan ke Lapas tadi siang. Saat diantar ke kantor kejaksaan, tersangka sudah dilakukan rapid test oleh pihak kepolisian,” kata Ade Chandra
Berita Terkait : Rumah Seorang Pengusaha Di Dabo Singkep Kena Teror
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan dikediamannya.
Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep.
Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.