• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Melalui Spanduk dan Forum Diskusi, Polres Lingga Cegah Karhutla

Vee by Vee
Agustus 8, 2019
in Lingga
456
VIEWS
[ngg src=”galleries” ids=”2″ display=”basic_slideshow” transition_style=”slide”]

LINGGASATU.COM — Upaya menjaga dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga, Kepolisan Resort Lingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan ambil bagian dengan besama-sama menjaga hutan dari pembakaran.

Kompol Isa Imam Syahroni dalam penyampaiannya terkait Karhutla | Foto : Nai

Saat ini Kabupaten Lingga telah memasuki musim kemarau, dalam upaya mengantisipasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat, jajaran Polres Lingga melalui Polsek setempat telah memasang spanduk serta mencantumkan nomor handphone Bhabinkamtibmas guna untuk penanganan lebih lanjut mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Saya sudah perintahkan para Kapolsek untuk memasang spanduk himbauan terkait Karhutla ini, didalam spanduk juga kita bubuhkan nomor handphone Bhabinkamtibmas setempat” kata Wakapolres Lingga Kompol Isa Imam Syahroni pada pertemuan Forum Group Discussion di Kedai Kopi Olek, Dabo Singkep, Kamis (08/08/2019)

Menurut Wakapolres Lingga, di wilayah Kabupaten Lingga ada tiga titik rawan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yakni di Kecamatan Singkep, Kecamatan Lingga dan Kecamatan Senayang. Adapun penyebab Kebakaran yang terjadi disebabkan oleh ulah dari manusia itu sendiri.

AKP Rangga Primazada dalam penyampaiannya terkait jeratan hukum pidana terkait Karhutla | Foto : Nai

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada menambahkan, melalui sosialisasi dan spanduk himbauan yang di pasang oleh pihak kepolisian tersebut, selain menghimbau juga mengingatkan serta memberitahukan kepada masyarakat terkait undang-undang yang mengatur tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Masyarakat harus tahu jika membakar hutan itu ada hukum pidana yang mengatur didalamnya, jadi jangan bakar hutan” kata AKP Rangga

Adapun Undang-undang tersebut tercantum dalam UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagimana Pasal 56 ayat 1 di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Foto bersama selesai FGD di Kedai Kopi Olek Dabo Singkep | Nai

Hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) tersebut diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pabung Kodim Bintan MAYOR Sugiyarto, PJU Polres Lingga, Satpol-PP, Camat, Lurah, dan Kades Kabuoaten Lingga, Ormas Melayu Raya, Satgas Himalaya, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lingga. (NAI)

Editor : Fikri

Tags: dabosingkepfgdkabupatenlinggakarhutlakebakaranpolreslingga
Vee

Vee

Related Posts

Lingga

Polres Lingga Bersama Instansi Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangulangan Karhutla

Februari 25, 2021
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar
Kepulauan Riau

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar

Juni 7, 2020
Lingga

Kabupaten lingga Terima Hibah Rp4,2 Miliar

September 26, 2019

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved