Linggasatu.com — Pemerintah Kabupaten Lingga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lingga untuk melakukan sholat berjamaah ketika waktu masuk Sholat pada setiap hari kerja.
Himbauan sholat berjamaah tersebut resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga melalui surat edaran Nomor : 1865/KESRA/2018 tertanggal 23 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Lingga Alias Wello.
Sekretaris Daerah Juramadi Esram mengatakan, himbauan ini mengacu pada firman Allah SWT dalam Al Qur’an pada surat Al Baqarah ayat 43 (dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’ lah bersama orang-orang yang ruku’) dan Hadits Rasulullah SAW serta hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
“imbauan shalat berjamaah tersebut juga dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas iman dan taqwa bagi ASN, PTT dan THL muslim dan juga tetap menjaga jam kerja yang telah diatur dilingkungan Pemkab Lingga” kata Jurimadi
Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada seluruh pekerja dilingkungan Pemkab Lingga untuk melaksanakan sholat Ashar dan Zhuhur secara berjemaah, pelaksanaan sholat berjamaah tersebut dimaksud untuk tetap menjaga jam kerja sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, untuk seluruh OPD juga dihimbau untuk mengawasi dan pembinaan terhadap surat edaran ini.
Sakti