Linggasatu.com — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau membuat baru, kini Sat Intelkam Polres Lingga memiliki layanan SKCK Keliling.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT melalui Kasat Intelkam IPTU Prekdi Pakpahan mengatakan, pelayanan SKCK Keliling merupakan suatu trobosan yang dibangun oleh Polres Lingga untuk mewujudkan kepedulian dan kepekaan kepada masyarakat terutama dalam bidang pelayanan.
“Dimana Polres Lingga melaksanakan pelayanan SKCK keliling, sebagai wujud mendekatkan Ruang Pelayanan Polri kepada masyarakat” kata Kasat Intelkam. Selasa (15/01/2019)
Masih kata Kasat Intelkam, untuk sementara ini masih tahap dalam tahap sosialisasi, hari ini Pelayanan SKCK keliling Polres Lingga menyambangi Desa Penuba Kecamatan Selayar dengan membawa beberapa anggota Polres Lingga.
“Tadi kita melakukan Pelayanan SKCK keliling ke daerah desa Penuba kecamatan Selayar, untuk tempat-tempat lainnya akan menyusul dan sedang dalam penyusunan,” kata Prekdi
Pada kesempatan itu Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan juga menjelaskan kepada masyarakat terkait persyaratan serta biaya dan Penerbitan SKCK, tata cara pengisian daftar pertanyaan dan kartu TIK SKCK juga menjelaskan cara pengisian dan pengambilan blanko sidik jari.
“Dengan membawa persyaratan fotocopy rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo 4Ă—6 : 6 lembar, dan mengisi daftar pertanyaan dengan biaya pengurusan sebesar 30ribu Rupiah” kata Kasat Intelkam
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Polres Lingga melaksanakan pelayanan SKCK keliling sebagai wujud mendekatkan Ruang Pelayanan Polri kepada masyarakat, dan nantinya kita utamakan yang lokasi jauh dari Polres, agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus SKCK.
Editor : Fikri
Penulis : Oni