LINGGASATU.COM — Manjamurnya pinjamam online di era digital ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah preventif dengan merilis daftar perusahaan finansial teknologi (fintech) pinjaman yang berizin atau telah terdaftar. Dengan dirilisnya 99 daftar perusahaan Finansial Teknologi (Fintech) konsumen dihimbau hanya menggunakan layanan pinjaman online yang legal.
Pada 2018 lalu OJK telah memberi izin 88 perusahaan Fintech, dan tambahan 11 perusahaan tersebut ditambahkan pada awal 2019 lalu, adapun 11 Fintech tersebut yakni, AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredunesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, PrisperiTree dan Danakoo.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam laman resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.
“Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online,” kata Anto dilansir CNNIndonesia. Rabu (13/2)
Menurut Anto, OJK terus melakukan upaya preventif terhadap fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech ilegal.
Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Meski banyak fintech yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculanfintech-fintech baru dan belum terdaftar atau ilegal. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen.
“Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya,” pungkasnya
Editor : Ridho