• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Rilis 99 Daftar Pinjaman Online Legal

Vee by Vee
Februari 13, 2019
in Nasional
441
VIEWS

LINGGASATU.COM — Manjamurnya pinjamam online di era digital ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah preventif dengan merilis daftar perusahaan finansial teknologi (fintech) pinjaman yang berizin atau telah terdaftar. Dengan dirilisnya 99 daftar perusahaan Finansial Teknologi (Fintech) konsumen dihimbau hanya menggunakan layanan pinjaman online yang legal.

Pada 2018 lalu OJK telah memberi izin 88 perusahaan Fintech, dan tambahan 11 perusahaan tersebut ditambahkan pada awal 2019 lalu, adapun 11 Fintech tersebut yakni, AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredunesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, PrisperiTree dan Danakoo.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam laman resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157. 

“Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online,” kata Anto dilansir CNNIndonesia. Rabu (13/2)

Menurut Anto, OJK terus melakukan upaya preventif terhadap fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech ilegal. 

Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Meski banyak fintech yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculanfintech-fintech baru dan belum terdaftar atau ilegal. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen. 

“Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya,” pungkasnya

Editor : Ridho

Vee

Vee

Related Posts

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas
Nasional

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Mei 24, 2025
Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
Nasional

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Mei 23, 2025
Headline News

Pimpinan Jowo Manunggal Lingga Apresiasi Perkembangan Reog Di Lingga

Mei 22, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved