• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Saka
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Saka
  • Politik
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Oknum ASN Pusat Diduga Langgar Pemilu, Bawaslu Lingga Akan Tindaklanjuti

Frengky by Frengky
April 23, 2019
in Lingga
6
VIEWS

LINGGASATU.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga Zamroni, SH membenarkan adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Instansi Vertikal dari Pemerintahan Pusat yang bertugas di Kabupaten Lingga diduga melakukan pelanggaran pemilu yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019 lalu, meski engan memberikan informasi lebih lanjut namun pria yang pernah berprofesi Pengacara ini berjanji akan menindak lanjutin laporan tersebut.

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, SH

“Kita masih lakukan kajian dan investigasi atas laporan tersebut, hal ini dilakukan untuk melakukan pendalaman apakah benar ada pelanggaran yang di lakukan oleh oknum tersebut.” ujar Pengacara Muda ini Senin (22/4/2019).

Zamroni menambahkan, pendalaman tersebut dilakukan agar pada saat melaksanakan pleno nantinya Bawasku sudah memiliki bukti-bukti yang di rasa cukup, meski engan merincikan jenis dugaan pelanggaran dan dari Instansi Vertikal mana sang oknum tersebut, namun alumni Universitas Batam ini meyakini permasalahan tersebut akan terus diperdalam oleh anggota Bawaslu Lingga dan meminta informasi dari sejumlah pihak.

Sementara itu terkait penemuan 8 bal yang berisikan 13.300 contoh surat suara di Pelabuhan Jagoh Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, pihak Bawaslu Kabupaten Lingga sudah melakukan Pleno dan ASN Kabupaten Lingga yang diduga ikut memfasilitasi salah seorang Caleg tersebut sudah dikeluarkan rekomendasi namun saat di singung terkait sanksinya, pria yang pernah membuka kantor Pengacara di Semarang Jawa Tengah ini sepenuhnya menyerahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

“Kita sudah plenokan dan keluarkan surat rekom, terkait sanksinya sepenuhnya menjadi wewenang dari Pemerintah Pusat.” tegas Zamroni.

Editor : Fikri
Penulis : Prasetya

Frengky

Frengky

Related Posts

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Nasional

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Oktober 3, 2023
Headline News

Terpilih Secara Aklamasi, Jhony Nahkodai Paguyuban Jowo Manunggal Lingga

Oktober 3, 2023
Jasa Raharja Tanjungpinang Dukung Implementasi E-Ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Batam

Jasa Raharja Tanjungpinang Dukung Implementasi E-Ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Oktober 2, 2023

BERITA TRANDING

  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan TambangĀ  Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved