LINGGASATU.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga Zamroni, SH membenarkan adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Instansi Vertikal dari Pemerintahan Pusat yang bertugas di Kabupaten Lingga diduga melakukan pelanggaran pemilu yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019 lalu, meski engan memberikan informasi lebih lanjut namun pria yang pernah berprofesi Pengacara ini berjanji akan menindak lanjutin laporan tersebut.
“Kita masih lakukan kajian dan investigasi atas laporan tersebut, hal ini dilakukan untuk melakukan pendalaman apakah benar ada pelanggaran yang di lakukan oleh oknum tersebut.” ujar Pengacara Muda ini Senin (22/4/2019).
Zamroni menambahkan, pendalaman tersebut dilakukan agar pada saat melaksanakan pleno nantinya Bawasku sudah memiliki bukti-bukti yang di rasa cukup, meski engan merincikan jenis dugaan pelanggaran dan dari Instansi Vertikal mana sang oknum tersebut, namun alumni Universitas Batam ini meyakini permasalahan tersebut akan terus diperdalam oleh anggota Bawaslu Lingga dan meminta informasi dari sejumlah pihak.
Sementara itu terkait penemuan 8 bal yang berisikan 13.300 contoh surat suara di Pelabuhan Jagoh Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, pihak Bawaslu Kabupaten Lingga sudah melakukan Pleno dan ASN Kabupaten Lingga yang diduga ikut memfasilitasi salah seorang Caleg tersebut sudah dikeluarkan rekomendasi namun saat di singung terkait sanksinya, pria yang pernah membuka kantor Pengacara di Semarang Jawa Tengah ini sepenuhnya menyerahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
“Kita sudah plenokan dan keluarkan surat rekom, terkait sanksinya sepenuhnya menjadi wewenang dari Pemerintah Pusat.” tegas Zamroni.
Editor : Fikri
Penulis : Prasetya