• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Optimalkan Perlindungan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Jasaraharja Putra Cabang Batam

Azam by Azam
Januari 12, 2024
in Batam
Optimalkan Perlindungan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Jasaraharja Putra Cabang Batam
474
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi didampingi Petugas Pelayanan, Irfan Ardiansyah menggandeng anak perusahaan PT. Jasaraharja Putera Cabang Batam dalam rangka meningkatkan dan perluasan jaminan bagi korban kecelakaan.

Hal ini dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Awal Bros Botania Batam pada Selasa, 9 Januari 2024.

Dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Awal Bros Botania Batam, dr Retno Kusumo. Maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk memberikan extra cover atau manfaat tambahan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Botania Batam. Hal tersebut di sambut baik oleh Direktur Utama RS Awal Bros Botania Batam.

Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional & Humas menyampaikan bahwa kunjungan ini kami laksanakan selain untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi juga untuk memberikan penawaran kepada RS Awal Bros Botania Batam selaku mitra kerja strategis kami, untuk dapat memberikan manfaat tambahan bagi korban kecelakaan.

“Hal ini kami tujukan juga untuk meningkatkan pelayanan serta perluasan jaminan bagi korban kecelakaan”.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved