Linggasatu.com — Wahyu Prasetyo Wibowo Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungpinang tahun 2016 -2017, yang sekarang menjabat Wakil Ketua PN Medan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara Tipikor.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Wahyu Prasetyo Wibowo ditangkap bersama 7 orang lainnya.
“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Basaria Pandjaitan Selasa (28/8/2018).
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengamini perihal tersebut.
“Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian,” kata Suhadi
Dalam OTT yang dilakukan KPK, pihaknya menyita sejumlah uang dalam pecahan Dolar Singapura sebagai barang bukti.
(Qq)