LINGGASATU.COM — Pabrik pembuatan Teh Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama di Km 8 nomor 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang disegel Polda Kepri, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, status PT Panca Rasa Pratama masih dalam penyelidikan atas temuan limbah. Namun kabar terbaru, pabrik ini berhenti beroperasi.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pihaknya belum pada proses penyidikan.
“Jadi kita masih proses lidik, belum ke sidik,” katanya, Kamis (28/2/2019).
Selan itu, pihaknya telah meminta kepada perwakilan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas temuan tersebut.
“Penyidik Subdit lV Ditreskrimsus meminta keterangan kepada manager oprasional perusahan tersebut bernama Taufik, ini memberikan keterangan, bukan pemeriksaan,” sebutnya.
Disampaikannya, permintaan untuk pemberian keterangan selanjutnya, akan meminta pihak Direktur, HSE, serta manager produksi.
“Selanjutnya itu, namun baru satu orang yang sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez’s ini diketahui tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah.
Hal ini dibenarkan Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. Ia mengatakan, dari informasi masyarakat. Ada beberapa kesalahan pada perusahaan tersebut.
“Pertama, limbah berserakan di area perusahaan itu, kedua setelah kita selidiki perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS, dan ketiga membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan,” katanya, Selasa (26/2/2019).
Penyelidikan yang dilakukan Subdit lV Ditreskrimsus tersebut, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam perundang undangan.
Pertama, pasal 103, 104 UU Nomor 32 Tahun2009 tentang lingkungan Hidup. Dimana, dalam pas 102, setiap orang melakukan pengelolaan limbah tanpa Izin, pasal 103 berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan damping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup.
“Selain itu, prasangkaan pasal juga mengenai pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Dimana disebutkan, dalam huruf b, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin. Yaitu, surat izin pengambilan air bawah tanah,” sebutnya.
Dilansir dari Tribunbatam.id, penyelidikan ini dilakukan pada Jumat (22/02/2019) lalu. Selan itu, PT Panca Rasa Pratama memiliki beberapa anak perusahaan lainnya. Di antaranya, PT. Karisma petro Gemilang. (Transportir BBM Non Subsidi), PT. Bumi Karisma Pratama (Agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas ( transportir LPG), PT. Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT. Staff Mara Pratama ( Distributor Makanan), dan PT. Panbaruna ( distributor Makanan).
Saat ditanyakan, apakah sudah mengarah pada penetapan tersangka. Rustam mengatakan, masih dalam penyelidikan. Produksi teh Prenjak yang berlokasi di kawasan Di Pandjaitan Batu 8 Tanjungpinang Timur sementara tidak lagi beraktifitas.
Editor : Ridho