LINGGASATU.COM — Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri memantau grup-grup WhatsApp selain melakukan patroli siber di media sosial. Namun, patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
“Direktorat Siber melakukan patroli siber di grup yang sudah terindikasi menyebarkan konten-konten hoaks,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Ricky enggan menjelaskan cara kepolisian memantau grup WA yang terindikasi menyebar hoaks, karena itu masuk ranah penyidikan dan penyelidikan. Namun, ia mengatakan alasan dilakukannya pemantauan itu.
Dia mengatakan telah terjadi peralihan dalam penyebaran hoaks, yang awalnya banyak tersebar di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Sekarang, penyebaran juga banyak dilakukan di grup WA dan lebih sulit terdeteksi. “Bahkan lebih cepat juga,” kata dia.
Baru-baru ini polisi menetapkan tersangka penyebaran hoaks yang disebarkan melalui grup WA. Tersangka itu adalah YM, 32 tahun, warga Depok. Polisi menyangka YM menyebar hoaks mengenai percakapan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hoaks tersebut membuat seolah-olah keduanya telah merekayasa kasus dugaan rencana pembunuhan oleh Kivlan Zen.
“Tersangka menyebarkan informasi bohong melalui grup WhatsApp,” kata Ricky.
Karenanya Ricky mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Karena mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik maupun informasi elektronik itu dapat dipidana,” kata dia.
Editor : Sakti
Source : Tempo.co