• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Patroli Siber Polri Pantau Grup WhatsApp yang Sebar Hoaks

Vee by Vee
Juni 15, 2019
in Nasional
439
VIEWS

LINGGASATU.COM — Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri memantau grup-grup WhatsApp selain melakukan patroli siber di media sosial. Namun, patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

“Direktorat Siber melakukan patroli siber di grup yang sudah terindikasi menyebarkan konten-konten hoaks,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Ricky enggan menjelaskan cara kepolisian memantau grup WA yang terindikasi menyebar hoaks, karena itu masuk ranah penyidikan dan penyelidikan. Namun, ia mengatakan alasan dilakukannya pemantauan itu.

Dia mengatakan telah terjadi peralihan dalam penyebaran hoaks, yang awalnya banyak tersebar di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Sekarang, penyebaran juga banyak dilakukan di grup WA dan lebih sulit terdeteksi. “Bahkan lebih cepat juga,” kata dia.

Baru-baru ini polisi menetapkan tersangka penyebaran hoaks yang disebarkan melalui grup WA. Tersangka itu adalah YM, 32 tahun, warga Depok. Polisi menyangka YM menyebar hoaks mengenai percakapan antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hoaks tersebut membuat seolah-olah keduanya telah merekayasa kasus dugaan rencana pembunuhan oleh Kivlan Zen.

“Tersangka menyebarkan informasi bohong melalui grup WhatsApp,” kata Ricky.

Karenanya Ricky mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Karena mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik maupun informasi elektronik itu dapat dipidana,” kata dia.

Editor : Sakti
Source : Tempo.co

Tags: grupwhatsapphoaxpatrolisiberpolriwhatsapp
Vee

Vee

Related Posts

Kepulauan Riau

Beredar Akun Palsu Mencatut Nama Wagup Kepri, Ini Kata Kadis Kominfo Batam

Maret 23, 2021
Uncategorized

Begini Cara Pindah History Chat WhatsApp ke Telegram di iPhone

Februari 24, 2021
Warganet

Pengguna WhatsApp Terancam Tak Bisa Baca Kirim, 120 Hari Tak Aktif Akun Dihapus

Februari 22, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved