Linggasatu.com — Polres Bintan melalui Satnarkoba Polres Bintan tangkap dua orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu, pelaku dibekuk saat hendak lakukan transaksi di lokasi Simpang Kampung Baru Tanjung Uban. Selasa (09/10)
Penangkapan tersebut dilakukan oleh satnarkoba di dua tempat berbeda, dari penangkapan pertama atas pelaku berinisial AR di lokasi Simpang Kampung baru Tanjung Uban dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu dan dilakukan pengembangan kerumahnya polisi mendapatkan 2 paket sabu siap edar. Dikutip Tribratanews.kepri.polri.go.id Rabu (10/10)
Atas penangkapan tersangka AR pihak kepolisian lakukan pengembangan lebih lanjut dan di dapati satu nama lagi berinisial AS satuan Satnarkoba langsung lakukan pengeledahan dirumah tersangka AS polisi menemukan 15 kantong plastik kosong yang disinyalir untuk mempaket-paketkan sabu, 1 unit Alat Hisap (Bong-red) dan uang sejumlah Rp 700 Ribu.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Joko SH membenarkan penangkapan dua pelaku penjual dan pemakai barang haram berbentuk sabu-sabu tersebut.
“Iya kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut” ungkap Kasat Narkoba
Kini kedua pelaku sedang menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Satnarkoba Polres Bintan.
(Sakti)