Lingga – Sehubungan dengan banyaknya pelajar yang turun ke jalan untuk mengikuti unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU KPK yang lain. Di media sosial sendiri pun kini telah tersebar sebuah broadcast/pesan singkat tentang ajakan kepada pelajar untuk ikut demo pada 30 September 2019 nanti.
Namun para pelajar di Kabupaten Lingga menolak ajakan ikut unjuk rasa tersebut. Mereka menyampaikan penolakannya yang dituangkan dalam sebuah video singkat. Adapun dalam video singkat para pelajar di Lingga tersebut menyebutkan para pelajar lebih memilih mengajak turut menjaga situasi Kabupaten Lingga yang aman dan kondusif, dan tidak terpancing untuk mengikuti unjuk rasa atau demontrasi.
“Kami siswa-siswi SMA Negeri 1 Singkep menolak segala kegiatan untuk mengikuti unjuk rasa pada Hari Senin 30 September 2019 nanti. Dan kami akan tetap berada di sekolah untuk belajar ,” ucap para pelajar dalam videonya tersebut.
Adanya video penolakan aksi demontrasi tak lepas dari broadcast yang ingin mengajak para pelajar ikut demontrasi pada 30 September nanti dengan agenda menolak disahkannya RUU KUHP dan menolak UU KPK yang lain.
Terkait video pernyataan sikap sejumlah pelajar tersebut Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT sangat mengapresiasi penyataan sikap sejumlah pelajar di Kabupaten Lingga yang lebih memilih untuk fokus belajar dan menjaga kondusifitas wilayah tempatnya menuntut ilmu.
“Kami mendapati bahwa pada umumnya mayoritas pelajar di Kabupaten Lingga menolak ajakan dari pesan yang beredar luas tersebut, pelajar di Lingga lebih memilih untuk belajar dan menjaga kondusif wilayah tempatnya menuntut ilmu, hal tersebut positif” kata AKBP Joko Adi, Minggu (29/9/2019).
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Lingga terkait hal tersebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah kepada kalangan mahasiswa, pelajar, maupun kelompok lain untuk tetap menciptakan situasi Kabupaten Lingga yang aman dan kondusif serta tidak mudah terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Selain itu, ajakan untuk melakukan unjuk rasa ini juga di tentang oleh Pemerintah dan sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Lingga. Dimana telah dikeluarkan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 9 Tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kerusakan. (Rangga)
Editor : Fikri