Linggasatu.com — Melalui Perbup Nomor 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam bagi pelajar, Satpol-PP Kabupaten Lingga himbau para pelajar di Kabupaten Lingga untuk tidak berkeliaran diluar rumah pada saat malam di hari wajib belajar atau hari sekolah jika kedapatan maka akan dikenakan sanksi.
”Dalam aturan tersebut mengatur agar para pelajar pada saat malam hari wajib belajar, tidak berkeliaran kecuali atas seizin orang tua.” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kabupaten Lingga Febrizal Taufik. Rabu (7/11)
Masih kata Taufik aturan ini di berlakukan bagi seluruh pelajar yang ada di Kabupaten Lingga, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA dalam Perbup tersebut dimaksud mulai dari malam Senin hingga Sabtu, namun jika malam libur atau tanggal merah, larangan tersebut tidak diberlakukan namun dengan catatan tidak sampai tengah malam. Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang larangan bagi para pelajar berada di tempat-tempat hiburan umum maupun tempat hiburan malam pada saat jam wajib belajar malam, kecuali pada hari libur.
“nantinya sewaktu-waktu kami dari Satpol PP yang akan melakukan pengawasan dan apabila ada yang
kedapatan melanggar aturan tersebut, kami akan memberikan sanksi,” tegas Taufik.
Adapun sanksi yang akan di berikan bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut, selain diamankan juga dilaporkan kepada pihak sekolah secara tertulis. Kemudian, pihak sekolah wajib menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar agar tidak duduk di tempat gelap dan berpasangan, untuk menghindari pelaku kejahatan yang mengancam dan memeras karena seperti yang kita dengar kejadian beberapa waktu lalu di Dabo Singkep, korbannya pelajar” imbuhnya.
Dari interview wartawan Linggasatu.com pada salah satu orang tua murid mengenai aturan yang diberlakukan atau Perbup tersebut, apa yang menjadi peraturan yang telah diberlakukan ini sangat bagus untuk mendidik anak muda khususnya pelajar di Kabupaten Lingga, agar tidak keluyuran dan nongkrong hingga larut malam, mengenai sanksi jika melanggar harus dikenakan hukuman asal masih sewajarnya.
“Bagus itu, agar anak-anak tidak keluyuran dan nongkrong tiap malam, kalau hukuman yang sewajarnya saja agar ada efek jera bagi pelajar yang melanggar” ungkap Rajemah
Penulis : Rangga