• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelapor Kasus Korupsi Akan Dapat Premi 200 Juta

Vee by Vee
Oktober 9, 2018
in Nasional
446
VIEWS

Linggasatu.com — Keterlibatan masyarakat dalam membrantas korupsi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 saat ini sudah ditandatangani orang nomor satu Indonesia Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 43 Tahun 2018 tersebut Salah satu yang diatur dalam PP tersebut masyarakat bisa mendapatkan uang maksimal Rp 200 juta dan Piagam bila turut serta mengungkap kasus Korupsi. Pada pasal 17 termuat dalam bagian ketiga PP tersebut, mengatur bahwa pelapor bisa mendapatkan penghargaan premi sebesar 2 per mil dari kasus korupsi yang dilaporkan. Perhitungan dua per mil yang dimaksud tergantung dari kasus korupsi yang dilaporkan dan besaran kerugian negara yang dikembalikan kepada negara atau besaran uang suap atau uang hasil lelang barang rampasan.

Berikut bunyi pasal 17

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15

(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.

(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.

(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.

Peraturan ini telah diteken Jokowi pada 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM tertanggal 18 September 2018.

Vee

Vee

Related Posts

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi
Nasional

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

Juli 25, 2026
Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional
Nasional

Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

Juli 24, 2026
Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat
Nasional

Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat

Juli 22, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved