Linggasatu.com — Keterlibatan masyarakat dalam membrantas korupsi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 saat ini sudah ditandatangani orang nomor satu Indonesia Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 43 Tahun 2018 tersebut Salah satu yang diatur dalam PP tersebut masyarakat bisa mendapatkan uang maksimal Rp 200 juta dan Piagam bila turut serta mengungkap kasus Korupsi. Pada pasal 17 termuat dalam bagian ketiga PP tersebut, mengatur bahwa pelapor bisa mendapatkan penghargaan premi sebesar 2 per mil dari kasus korupsi yang dilaporkan. Perhitungan dua per mil yang dimaksud tergantung dari kasus korupsi yang dilaporkan dan besaran kerugian negara yang dikembalikan kepada negara atau besaran uang suap atau uang hasil lelang barang rampasan.
Berikut bunyi pasal 17
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 15
(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.
Peraturan ini telah diteken Jokowi pada 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM tertanggal 18 September 2018.