• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Bakal Atur Penggunaan Drone

Vee by Vee
Juli 18, 2019
in Nasional
444
VIEWS

Nasional — Penggunaan Drone di tanah air sudah merambah pesat, baik dari pengguna hobi fotografi hingga sampai penggunaan evakuasi logistik pada wilayah yang sulit dijangkau, belakangan ini pemerintah Indonesia telah melirik tumbuh kembangnya penggunaan pesawat tanpa pilot ini. Dalam waktu dekat pemerintah melalui Balitbang akan segera menyiapkan segala aturan guna meningkatkan keselamatan dalam penggunaan Drone tersebut.

Kepala Balitbang Perhubungan Sugihardjo menjelaskan beberapa hal yang bakal diatur terkait penggunaan drone. Pertama adalah sertifikasi pilot yang mengoperasikan drone. Kedua, registrasi dan sertifikasi terhadap drone itu sendiri. 

“Kita harus membuat kategori seperti apa yang persyaratannya lebih ketat, karena drone itu juga bervariasi dari (harga) ratusan ribu sampai puluhan juta. Tentu pengaturannya beda dari daya jelajahnya, bobotnya, itu juga penting,” katanya dalam FGD membahas regulasi drone di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (17/2019).

Aspek ketiga yang bakal diatur adalah ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone. Keempat, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone. Kelima perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara.

“Dan yang paling penting sering kita lupa yaitu ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone, karena kalau terjadi risiko baik pada pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga ini coverage asuransinya seperti apa,” jelasnya.

Dia menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan yang menyinggung penggunaan drone, yaitu di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Namun itu dinilai belum cukup spesifik.

“Dengan perkembangan yang luar biasa kita sadari bahwa pengaturan itu tidak cukup memadai untuk bisa antisipasi perkembangan, termasuk kalau drone digunakan untuk alat transportasi,” tambahnya. (Fkr)

Source : Detikcom

Vee

Vee

Related Posts

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta
Nasional

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

April 3, 2026
Dekatkan Layanan ke Dunia Usaha, Jasa Raharja Kepri Inisiasi Jemput Bola PKB di Batamindo
Batam

Dekatkan Layanan ke Dunia Usaha, Jasa Raharja Kepri Inisiasi Jemput Bola PKB di Batamindo

April 2, 2026
Jasa Raharja Kepri Perkuat Kolaborasi Penagihan PKB di Wilayah Batu Aji
Batam

Jasa Raharja Kepri Perkuat Kolaborasi Penagihan PKB di Wilayah Batu Aji

April 1, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved