Nasional — Penggunaan Drone di tanah air sudah merambah pesat, baik dari pengguna hobi fotografi hingga sampai penggunaan evakuasi logistik pada wilayah yang sulit dijangkau, belakangan ini pemerintah Indonesia telah melirik tumbuh kembangnya penggunaan pesawat tanpa pilot ini. Dalam waktu dekat pemerintah melalui Balitbang akan segera menyiapkan segala aturan guna meningkatkan keselamatan dalam penggunaan Drone tersebut.
Kepala Balitbang Perhubungan Sugihardjo menjelaskan beberapa hal yang bakal diatur terkait penggunaan drone. Pertama adalah sertifikasi pilot yang mengoperasikan drone. Kedua, registrasi dan sertifikasi terhadap drone itu sendiri.
“Kita harus membuat kategori seperti apa yang persyaratannya lebih ketat, karena drone itu juga bervariasi dari (harga) ratusan ribu sampai puluhan juta. Tentu pengaturannya beda dari daya jelajahnya, bobotnya, itu juga penting,” katanya dalam FGD membahas regulasi drone di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (17/2019).
Aspek ketiga yang bakal diatur adalah ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone. Keempat, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone. Kelima perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara.
“Dan yang paling penting sering kita lupa yaitu ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone, karena kalau terjadi risiko baik pada pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga ini coverage asuransinya seperti apa,” jelasnya.
Dia menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan yang menyinggung penggunaan drone, yaitu di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Namun itu dinilai belum cukup spesifik.
“Dengan perkembangan yang luar biasa kita sadari bahwa pengaturan itu tidak cukup memadai untuk bisa antisipasi perkembangan, termasuk kalau drone digunakan untuk alat transportasi,” tambahnya. (Fkr)
Source : Detikcom