• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Penandatanganan MOU Antara Pemerintah Kabupaten Lingga Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Vee by Vee
April 13, 2018
in Lingga
446
VIEWS

 

linggasatu.com | Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga Kepri dalam Acara penandatanganan Perjanjian kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU). Bupati Lingga, H Alias Wello Dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PTT (Pegawai Tidak Tetap), Guru Tidak Tetap dan THL (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. Kamis (12/4).

Rini Suryani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Kabupaten Lingga Sepakat Membuat Nota Kesepakatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, agar terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Bermaksud Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pegawai Tidak tetap, Guru Tidak tetap dan tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga” tutur Rini Kepala Cabang BPJS

Dalam perjanjian tersebut untuk sementara waktu pemerintah daerah mendaftarkan Dua program terlebih dahulu yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Adapun manfaat yang didapatkan oleh para pegawai nantinya jika mengalami kecelakaan kerja maka semua biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai dengan sembuh atau unlimited dan jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia maka manfaat yang akan didapatkan adalah 48 dikali gaji yang dilaporkan plus beasiswa 12 juta.

Selain itu bagi pegawai yang mengalami meninggal dunia biasa akan ahli waris akan mendapatkan santunan Dua Belas Juta Rupiah dan jika kepesertaan lebih dari Lima Tahun maka akan ditambahkan Dua Belas Juta lagi untuk beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah.

(hms/johan)

Vee

Vee

Related Posts

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
Nasional

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

Mei 1, 2026
Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Nasional

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

April 30, 2026
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Nasional

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

April 29, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved