linggasatu.com | Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga Kepri dalam Acara penandatanganan Perjanjian kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU). Bupati Lingga, H Alias Wello Dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PTT (Pegawai Tidak Tetap), Guru Tidak Tetap dan THL (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. Kamis (12/4).
Rini Suryani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Kabupaten Lingga Sepakat Membuat Nota Kesepakatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, agar terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Bermaksud Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pegawai Tidak tetap, Guru Tidak tetap dan tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga” tutur Rini Kepala Cabang BPJS
Dalam perjanjian tersebut untuk sementara waktu pemerintah daerah mendaftarkan Dua program terlebih dahulu yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun manfaat yang didapatkan oleh para pegawai nantinya jika mengalami kecelakaan kerja maka semua biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai dengan sembuh atau unlimited dan jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia maka manfaat yang akan didapatkan adalah 48 dikali gaji yang dilaporkan plus beasiswa 12 juta.
Selain itu bagi pegawai yang mengalami meninggal dunia biasa akan ahli waris akan mendapatkan santunan Dua Belas Juta Rupiah dan jika kepesertaan lebih dari Lima Tahun maka akan ditambahkan Dua Belas Juta lagi untuk beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah.
(hms/johan)