• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Hallo Polisi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Hallo Polisi
  • Politik
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Headline News

Pengacara Mantan Direktur RSUD Dabo Minta Kliennya di Hukum Ringan

Frengky by Frengky
Januari 13, 2021
in Headline News, Politik

Foto : Pengacara muda, Angga Siagian SH MH (f-istimewa)

112
VIEWS

LINGGASATU.CO.ID,Lingga – Angga Siagian SH MH kuasa hukum dari AWS terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Dabo Singkep, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis yang akan di jatuhkan hal ini di karenakan selama proses hukum dan selama persidangan berlangsung terdakwa selalu bersikap kooperatif.

‘’Ada dua perkara yang saat ini di hadapi klien kami,  mengingat dua perkara yang menurut hasil audit ditemukan kerugian negara telah dikembalikan oleh klien kami dan selama proses hukum berjalan sangat kooperatif kita berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim.’’ ‘terang penasehat hukum AWS, Angga Siagian, Selasa (12/1/2021).

Diterangkan Angga, AWS menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di dua perkara berbeda yakni BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dabo Singkep dan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep, dalam dugaan perkara kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep semua pihak rekanan dalam hal ini toko, pekerja sudah dilakukan pembayaran.

“Perkara pengecatan gedung RSUD Dabo, baik negara dan semua rekanan tidak ada lagi yang dirugikan, dan semua telah selesai dibayar.” terang pengacara muda ini.

Sementara pada perkara BLUD RSUD Dabo Singkep yang ditangani oleh pihak kepolisian, saat ini telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan nilai temuan tim audit.

Selain itu, selama dalam proses hukum kliennya juga bersikap santun dan kooperatif. Hal ini dibuktikan dengan beritikad baik mengembalikan semua kerugian negara, serta tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan upaya melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

oleh sebab itu selaku penasehat hukum terdakwa, Angga sangat menghormati proses hukum terutama penuntut umum membuktikan dakwaannya, serta yang majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan hukuman yang akan dijatuhkan.

“Keputusan hakim sangat mutlak dan harus kita hormati bersama, namun dengan sikap santun dan kooperatif dari klien kami, harapan hukuman yang diputuskan nanti minimal dapat meringankan.” terang Angga Siagian .(Laporan Dwi Lingga)

Tags: Politik
Frengky

Frengky

Related Posts

Headline News

Mendagri Minta Kesbangpol Aktif Siapkan Pilkada

Juni 6, 2020

BERITA TRANDING

  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang  Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved