Linggasatu.com | Batam — Empat orang Tersangka pembawa 1,37 ton narkoba jenis Sabu-sabu yang didapati dalam kapal Sunrise Glory berbendera Singapura perairan selat Philips Batam – Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, hari ini digiring ke Batam. Senin pagi (4/6)
Kedatangan Empat orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan tersebut mendapat pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian dan TNI, sejak turun dari pesawat, tersangka langsung digiring ke ruang VIP di Bandara Internasional Hang Nadim – Batam dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan bersenjata lengkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, Kedatangan Keempat tersangka WNA tersebut, Chen Chin Tun, Chen Chung Nan, Huang Chin Nan dan Hsein Lai Fu, dalam rangka penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Batam.
“penyerahan kepada Jaksa untuk segera diproses dipengadilan” ungkapnya.
Diungkapkannya lebih jauh, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut BNN terus bekerjasama dengan Polisi Taiwan, Sementara untuk kasus 1,37 ton sabu dari empat tersangka ini, pihak BNN masih berusaha mengembangkan siapa yang menjadi penerima barang haram tersebut.
“untuk penerima 1,37 ton sabu tersebut masih kami kembangkan, dengan bekerjasama pihak polisi taiwan” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan pengawalan ketat Keempat tersangka tersebut langsung akan bergerak ke Pelabuhan Telaga Punggur, rombongan nantinya akan menggunakan KAL Mapor, lalu bergerak ke Pelabuhan Fasharkan Mentigi di Tanjunguban, Bintan.
Selanjutnya akan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Kepala BNN Republik Indonesia kepada Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Dermaga tersebut.
(Rangga)