Awal tahun ini Satres Narkoba Polres Lingga, berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu, tiga orang pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda, satu diantara dari tiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Tiga orang pelaku yang diamankan di 3 tempat berbeda yakni, JR diamakan Dusun 1 Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, JFE di Daik Lingga dan JFA di salah satu penginapan di Dabo Singkep,” kata Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho Valentino kepada media, di Ruang Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Lingga, Jum’at (29/1/2021) sore.
Kasat Narkoba menjelaskan, di awal tahun 2021 ini Satres Narkoba berhasil ungkap 3 kasus pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, kronologis penangkapan ketiga pelaku, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada 12 Januari 2021, kemudian Satresnarkoba Polres Lingga bentuk tim, selanjutnya langsung menuju target yang menjadi sasaran di Dusun 1 Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, sekira pukul 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dijalan yang menggunakan sepeda motor, berinisial JR.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, hanya mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa Hendphone dan kenderaan bermotor dan kita belum mendapatkan jenis sabu, setelah dilakukan pengembangan dan pergi ke kediaman pelaku, kita mendapatkan 7 paket yang di duga Sabu dengan berat lebih kurang 1,57 gram, kemudian BB berikutnya kita dapatkan 1 buah Bong dan kotak rokok,” terangnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, menurut JR, barang haram tersebut ia dapatkan dari Tanjungpinang yang diambilnya sendiri dengan berat 12,5 gram, setelah dirinya berkomunikasi dengan salah seorang yang berada di Lapas Batu 18, dengan sistem dicampakan karena mereka tidak pernah saling bertemu tatap muka, jadi hanya via Handphone saja, dimana barangnya diambil dan ditempat yang telah ditentukan.
Raja Vindho melanjutkan, untuk penangkapan pelaku kedua hasil dari pengembangan pada malam harinya tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JFE di Daik Lingga, dari tersangka JFE pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu, dengan berat lebih kurang 0,28 gram, menurut JFE dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari JR, memang antara JR dan JFE ini ada keterkaitan, namun penangkapannya ditempat yang berbeda.
“Untuk pelaku pertama dan kedua, belum pernah tersangkut masalah pidana apalagi masalah narkotika, ini merupakan pertama kali yang menurut pengakuannya baru 6 bulan dilakukannya. Penangkapan kedua tersangka ditempat yang berbeda,” terangnya.
Selanjutnya untuk pelaku ketiga, tambah Raja Vindho, tersangka merupakan residivis dan DPO yang sudah jadi target pihaknya, pada 16 Januari 2021, tim Satresnarkoba Polres Lingga berhasil melakukan penahanan terhadap seorang pelaku dengan inisial JFA, kronologis nya tim Satresnarkoba melakukan penyamaran terhadap seseorang yang diduga ada keterkaitan dengan kepemilikan narkoba.
Lanjut Iptu Vindho, yang mana pelaku mengajak anggotanya yang melakukan penyamaran ke salah satu penginapan di Dabo Singkep, mendapat informasi dari anggotanya yang melakukan penyamaran, tim Satresnarkoba membututi pelaku, kemudian pelaku berhasil kita amankan dengan BB seberat 0,27 gram.
“Jadi pada bulan Januari 2021 ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus, meski hasil yang kami dapatkan belum begitu maksimal, tapi kami terus melakukan pengembangan agar bagaimana kami bisa mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tandasnya
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.