LINGGASATU.COM — Tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (41) ditangkap polisi dan dihadiahi timah panas, BA yang diketahu berkerja sebagai Timer Bus diterminal Cakung ini dibekuk atas adanya laporan masyarakat. BA ditangkap di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (29/3) pukul 19.30 WIB. Dengan barang bukti sabu senilai Rp 500 juta.
“Barang bukti yang disita ini ada 5 plastik dengan berat total 505 gram. Senilai Rp 500 juta,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi di kantornya, Kabupaten Bekasi, Senin (8/4/2019).
Dari rumah tersangka setelah digeledah polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran besar dengan berat total 505 gram. Polisi juga menyita 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari saudara J (DPO) di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Tersangka kita tembak kakinya karena melawan ketika dibawa untuk menunjukkan rumah tersangka J. Saat ini tersangka BA sudah kita amankan dan J status DPO.
“ketika dibawa ke lokasi, dia melawan sehingga polisi menembaknya di bagian kaki. Dia timer bus di Terminal Cakung dan menjualnya di sekitar Bekasi,” pungkasnya
Editor : Dwi