Linggasatu.com — Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda. Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan. Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati. Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
“Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan,” jelas Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT melalui Kasatlantas Polres Lingga AKP Emsas Mardenis, saat dihubungi linggasatu.com Sabtu (29/12/2018)
Lebih lanjut dikatakan oleh Emsas, sesuai ketentuan dalam peraturan pasal 73 dan 74 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan dalam pasal tersebut.
Pasal 73
Kendaraan Bermotor Umum yang telah di registrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 74
Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Masih kata Emsas, dimulai tanggal 1 Januari 2019 bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah masa habis berlaku maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor. Registrasi/Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 yang berakibat Kendaraan Bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Menurut Emsas jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
“Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar,” jelasnya.
Editor : Fikri
Penulis : Oni