LINGGASATU.COM — Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam. Perubahan alur ini membuat kiriman barang dari Batam sempat tersendat beberapa waktu lalu.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, keterlambatan pengiriman barang dari Batam disebabkan oleh peralihan sistem pendataan barang yang sebelumnya manual menjadi otomatis. Otomatisasi ini dilakukan dalam bentuk aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
“Keputusan dirjen itu adalah keputusan dirjen uji coba dan mandatory pengimplementasian aplikasi untuk dokumen pengiriman PJT (Perusahaan Jasa Titipan). Termasuk di antaranya PT Pos yang tadinya manual menjadi otomatis,” ujar Deni kepada merdeka.com diĀ Jakarta, Rabu (13/2).
Deni mengatakan, PT Pos Indonesia sebagai salah satu PJT perlu melakukan langkah penyesuaian agar sistem baru ini bisa diterapkan dengan baik. “Kebetulan, saya kontak ke Batam mereka bilang bahwa kantor Pos Batam akan memberikan klasifikasi mengenai surat tersebut. Katanya hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan penerapan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 menemui beberapa kendala. Pertama perlu adaptasi aplikasi PJT ke aplikasi CEISA Barang Kiriman Bea dan Cukai. Kedua, sistem barcode belum semuanya terstandar. Ketiga Kurangnya SDM. Keempat layout gudang belum sepenuhnya ideal dan kelima pemeriksaan intensif.
“Kendala tersebut kadang kala mengakibatkan barang tidak bisa diselesaikan pengirimannya pada hari itu sehingga terjadi penumpukan pada gudang kargo bandara dan kantor pos,” jelas Barata dilansir Merdeka.com
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan barang kiriman di gudang kargo bandara dan kantor Pos dan menyelesaikan seluruh permasalahan terkait dengan CEISA Barang Kiriman, Bea dan Cukai mengambil langkah terus menerus melakukan komunikasi intensif antara Bea dan Cukai dan Penyelenggara Jasa Titipan untuk mencari solusi terkait permasalahan barang kiriman.
“Kedua, telah dilakukan rapat koordinasi antara Bea dan Cukai dan Penyelenggara Jasa Titipan dalam rangka evaluasi implementasi Aplikasi CEISA Barang Kiriman,” jelasnya.
Beberapa hal yang sudah dan akan dilakukan untuk mendorong kelancaran arus barang kiriman dan implementasi CEISA Barang Kiriman, antara lain:
1. Penyelenggara Jasa Titipan akan memperbaiki sistem internal agar struktur data sinkron dengan aplikasi CEISA Barang Kiriman Bea dan Cukai
2. Penyelenggara Jasa Titipan akan membuat barcode yang standar yang memudahkan untuk dibaca oleh alat scanner Bea dan Cukai
3. Bea dan Cukai telah menambah SDM di layanan PJT sesuai kebutuhan
4. Bea dan Cukai telah menambah 2 unit komputer layanan dan alat scanner di layanan PJT
5. Bea dan Cukai akan menerapkan sistem manajemen resiko layanan barang kiriman dengan mempertimbangkan ketentuan terkait batasan harga barang dan pihak penerima barang kiriman (de minimus dan antispliting)
6. Bea dan Cukai dan Penyelenggara Jasa Titipan akan terus melakukan edukasi kepada agen-agennya terkait pemahaman mereka terhadap proses barang kiriman;
7. Bea dan Cukai telah meminta pihak penyelenggara tempat penimbunan barang di gudang bandara untuk memperbaiki layout gudang kargo bandara untuk kelancaran arus barang kiriman.
8. PT. Pos Indonesia telah memperluas ruang gudang kargo kantor pos dari yang sebelumnya 45 M2 menjadi 159 M2.
9. PT. Pos Indonesia telah melakukan perubahan flow pekerjaan untuk memperlancar arus pemeriksaan dan pengiriman barang.
Editor : Fikri