• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Perluas Jaminan Perlindungan, Jasa Raharja Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan PT Pelabuhan Kepri

Azam by Azam
Desember 19, 2024
in Batam
Perluas Jaminan Perlindungan, Jasa Raharja Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan PT Pelabuhan Kepri
445
VIEWS

LINGGASATU, Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) sepakati kerja sama dalam hal pemberian perlindungan kepada penumpang kapal penyeberangan ke Pulau Penyengat setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari Rabu, 19 Desember 2024 di Kantor PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Tanjungpinang Timur.

Pada kesempatan tersebut dipertemukan langsung Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, M. Nurul Subekti, dengan Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, disepakati pemberian perlindungan untuk penumpang kapal dari Pelabuhan Kuala Riau ke Pelabuhan Penyengat dan juga sebaliknya.

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang menjelaskan bahwa kerja sama baru yang terjalin demi memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi para penumpang kapal yang menuju Pulau Penyengat atau dari Pulau Penyengat.

“Betul, kami jalin kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri yang mana juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri untuk tiga tahun kedepan. Tentu dengan premi iuran wajib dan juga santunan apabila mengalami kecelakaan sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan. Ini juga sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan untuk masyarakat penumpang kapal penyeberangan meunju dan dari Pulau Penyengat,” tutur Nurul Subekti.

Premi Iuran Wajib dari penumpang nantinya dipungut oleh operator melalui sistem manifest dan diserahkan kepada Jasa Raharja bersamaan dengan data manifest penumpang setiap bulannya. Besaran santunan dan Iuran Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dimana setiap penumpang kendaraan umum yang mengalami kecelakaan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dengan 20 juta rupiah dan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi. (*)

Azam

Azam

Related Posts

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat
Nasional

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat

Oktober 26, 2026
Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights
Nasional

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

Oktober 24, 2026
Jasa Raharja Kepri Bersama Tim Pembina Samsat Pelajari Inovasi Kiosk Samsat Di Jawa Barat
Nasional

Jasa Raharja Kepri Bersama Tim Pembina Samsat Pelajari Inovasi Kiosk Samsat Di Jawa Barat

Oktober 23, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved