KUTIPAN.CO – Pemerintah Kota Batam serahkan sebanyak 1.387 sertifikat tanah milik warga Batam, kepada pemilik atau penerima sertifikat itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi berpesan agar dijaga dengan baik serta digunakan dengan arif dan bijaksana.
“Sertifikat ini simpan dengan baik karena dengan memiliki ini kepastian hukum atas tanah sudah jelas. Kalau mau disekolahkan (diagunkan ke Bank-red) hitung-hitunglah secara matang. Jangan sampai salah hitungan sertifikat tanah jadi hilang (disita karena tak mampu bayar cicilan),” kata Muhammad Rudi, Selasa (5/1/2021)
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah yang digelar virtual secara nasional dan ikuti oleh 26 provinsi se-Indonesia itu, kota Batam menghadirkan 32 orang perwakilan pada kegiatan tersebut yang diserahkan simbolis oleh Wali Kota Batam di Aula Engku Hamidah Kantor Wali Kota Batam.
Muhammad Rudi juga menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian pemerintah dan kerja keras ATR?BPN sehingga sertifikat tanah tersebut terbit dapat diserahkan pada pemilik sah nya.
Wali Kota Batam kembali menekankan pada penerima sertifikat tanah agar dapat memanfaatkan sebaik-baik nya apalagi penerima warga Kampung Tua Batam yang notabene sertifikat yang diterima merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sementara yang lainnya hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“SHM (di Batam) artinya seumur hidup tak bayar UWTO lagi. Saya titip betul, walaupun nanti diagunkan pastikan sertifikat itu turun terus menerus hingga ke anak cucu bapak dan ibu,” ujar Rudi
Ia juga menyampaikan program sertifikasi tanah tersebut masih berlanjut, ia meminta yang belum mendapatkan agar dapat bersabar.
“Yang sertifikat belum selesai di kampung tua pasti akan diterbitkan lagi. Saya akan tandatangani rekom dan sertifikat akan dikeluarkan BPN. Tentunya proses tidak bisa sekaligus,” katanya
Untuk diketahui pada kegiatan tersebut juga turut hadir Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid serta Forkopimda Batam.(MCB)
Editor : Fikri