• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Polda Kepri dan Jasa Raharja Kepri Gelar Forum Keselamatan dalam Monitoring Titik Rawan Laka dan Langgar di Kota Batam

Azam by Azam
Oktober 23, 2025
in Batam
Polda Kepri dan Jasa Raharja Kepri Gelar Forum Keselamatan dalam Monitoring Titik Rawan Laka dan Langgar di Kota Batam
439
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bersama PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Titik Rawan Kecelakaan dan Pelanggaran di wilayah Batam, pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari setiap mitra FKLL wilayah Kepri yang dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Kepri, Kakanwil Jasa Raharja Kepri, Kabalai BPTD Kepri, DPRD Komisi 3 Batam, Kasatlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Kota Batam, Dinas Bina Marga Kota Batam, dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Andhika selaku Dirlantas Polda Kepri menyampaikan “Ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder di Kepulauan Riau yang telah datang untuk FGD ini, sehingga dapat menyatukan berbagai ide dari setiap instansi yang memiliki peranan dan tanggung jawab untuk menciptakan jalan yang berkeselamatan dan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang ada”.

Afiditya Arief Wibowo selaku Kasatlantas Polresta Barelang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mengidentifikasi penyebab kecelakaan di titik rawan serta menentukan solusi pencegahan yang tepat. Afiditya menyampaikan “Dibutuhkan penanganan bersama mitra FKLL untuk menekan jumlah kecelakaan di Kota Batam yang mengalami peningkatan dari jumlah kecelakaan yang ada. Harapan kami, dari hasil kegiatan ini dapat diambil langkah pencegahan yang efektif untuk menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut,” ujar Afiditya.

Kakanwil PT Jasa Raharja Kepri menyampaikan bahwa “Keberhasilan mitra FKLL Provinsi Kepri memiliki peranan terhadap hasil yang baik, Data Jasa Raharja Wilayah Kepri menyebutkan bahwa sampai dengan September 2025 jumlah santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Kepri mencapai sebesar Rp. 18.051 M lebih tinggi dari 6,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dan sampai dengan September 2025 jumlah korban kecelakaan tercatat 845 orban kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Kepri lebih tinggi 9,74% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu 770 korban (jumlah korban yang telah menerima santunan)”.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta senantiasa melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pasalnya, faktor kecelakaan umumnya disebabkan oleh kombinasi antara kelalaian manusia, kondisi jalan, kendaraan, serta faktor cuaca atau lingkungan.

“Jasa Raharja Wilayah Kepri turut merencanakan program keselamatan transportasi seperti program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalin), PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat), Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Gratis, Sosialisasi sektor wilayah dan kelompok masyarakat, safety campaign & SMS Blast black spot, kegiatan rampchek dan razia Dalrikwas serta kegiatan pencegahan dan keselamatan transportasi lainnya yang biasa dikolaborasikan dengan mitra FKLL Kepri”. Tambah Irfan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved