• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 12 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

Vee by Vee
Oktober 23, 2018
in Kepulauan Riau
445
VIEWS

Linggasatu.com — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang calon Tenaga Kerja Ilegal (TKI) yang terdiri dari 11 pria dan 1 wanita, ke 12 TKI ilegal tersebut ditemukan oleh tim patroli Polda Kepri dirumah penampungan di pulau Seribu Kelurahan Ngenang, Nongsa Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga dalam siaran pers yang dirilis kepada wartawan pada Senin (22/10) menyampaikan, pada hari kamis (18/10) pukul 19.00 WIB, patroli rutin kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran indonesia ilegal disebuah rumah penampungan di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa.

“setelah dilakukan pemeriksaan pada 12 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah” jelas Erlangga

Pihak kepolisian menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini yakni berinisial U Bin H (67 Tahun) selaku nakhoda 1 Speed Boat, A (56 Tahun) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illegal di rumah penampungan, M Als B (70 Tahun) PemiIik rumah penampungan sementara dan Pemilik Speed Boat, A B Bin A J (42 Tahun) selaku yang pengurus Pekerja Migran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia, PS Als A (41 Tahun) selaku yang meminta uang keamanan dari Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.

Barang bukti yang juga diamankan oleh pihak kepolisian 1 (satu) unit Speedboat kayu tanpa nama warna kuning bermesin tempel merk Yamaha 40 PK, 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Sakti / Hms

Vee

Vee

Related Posts

Berita

Wujudkan Polri yang Profesional, Polres Lingga Adakan Sosialisasi PPRI No. 2 Tahun 2003

Juni 12, 2025
Berita

Satlantas Polres Lingga Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Bahaya ODOL di Pelabuhan Roro Jagoh

Juni 12, 2025
Berita

Satlantas Polres Lingga Ajak Pengemudi Ojek Pangkalan Tertib Berlalu Lintas

Juni 11, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved