• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal

Vee by Vee
September 5, 2018
in Kepulauan Riau
443
VIEWS

 

[rev_slider alias=”iklan1″][/rev_slider]

Linggasatu.com — Polda Kepri amankan dua orang tersangka yang diduga penyelundup Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal, di desa Sembulang Galang Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (31/8) kemarin. Dari hasil pengembangan pihaknya turut mengamankan 12 orang Pekerja Migran Ilegal.

“satu orang laki-laki asal Jawa Timur, dua orang perempuan asal Lombok Tengah, enam orang laki-laki asal Lombok Tengah dan tiga orang laki-laki asal Lombok Timur, ke 12 orang tersebut didapati di rumah penampungan yang berada di Botania Batam Center” ungkap Erlangga pada Konferensi pers di Mako Polda Kepri, Rabu (05/09/2018).

Dari hasil pendalaman pihaknya, para pekerja yang akan diberangkatkan ini dimintai uang sejumlah Rp.1,8juta/orang untuk biaya keberangkatan tujuan Malaysia.

“calon pekerja migran ini direkrut dari jaringan beberapa daerah dan ditampung dibatam yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Ilegal menggunakan kapal pancung bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen yang resmi” kata Kombes Erlangga

Ditambahkan Ditreskrimum, Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan, Dari hasil penangkapan dua tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza Veloz warna Abu-abu Metalik Nopol BP 1046 JQ, 6 unit Handphone, 4 Derigen Bensin, 1 unit Jangkar Kapal, serta Boarding pass Tiket pesawat.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Qq)

 

Vee

Vee

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu
Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Mei 12, 2025
Jasa Raharja Raih Penghargaan di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025, Bentuk Apresiasi atas Komitmen terhadap Kepatuhan
Nasional

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025, Bentuk Apresiasi atas Komitmen terhadap Kepatuhan

Mei 10, 2025
Berita

Polres Lingga Salurkan Bantuan Sosial Melalui Program “Jumat Berkah” kepada Warga yang Membutuhkan

Mei 10, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved