[rev_slider alias=”iklan1″][/rev_slider]
Linggasatu.com — Polda Kepri amankan dua orang tersangka yang diduga penyelundup Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal, di desa Sembulang Galang Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (31/8) kemarin. Dari hasil pengembangan pihaknya turut mengamankan 12 orang Pekerja Migran Ilegal.
“satu orang laki-laki asal Jawa Timur, dua orang perempuan asal Lombok Tengah, enam orang laki-laki asal Lombok Tengah dan tiga orang laki-laki asal Lombok Timur, ke 12 orang tersebut didapati di rumah penampungan yang berada di Botania Batam Center” ungkap Erlangga pada Konferensi pers di Mako Polda Kepri, Rabu (05/09/2018).
Dari hasil pendalaman pihaknya, para pekerja yang akan diberangkatkan ini dimintai uang sejumlah Rp.1,8juta/orang untuk biaya keberangkatan tujuan Malaysia.
“calon pekerja migran ini direkrut dari jaringan beberapa daerah dan ditampung dibatam yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Ilegal menggunakan kapal pancung bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen yang resmi” kata Kombes Erlangga
Ditambahkan Ditreskrimum, Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan, Dari hasil penangkapan dua tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza Veloz warna Abu-abu Metalik Nopol BP 1046 JQ, 6 unit Handphone, 4 Derigen Bensin, 1 unit Jangkar Kapal, serta Boarding pass Tiket pesawat.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Qq)