Linggasatu.com — Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga gelar press release tindak pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik ‘Hokki Bear’ yang di ciduk oleh pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri pada 25 November 2018 lalu.
“Pada hari minggu lalu, pihaknya telah melakukan penindakan dan mengamankan terhadap 15 orang dugaan melakukan tindak perjudian berjenis Gelper Hokki Bear yang berada Mall Top 100 Tembesi, Sagulung” kata Erlangga dari rilis yang diterima oleh Linggasatu.com Senin (26/11/2018)
Press release yang berlangsung di Media Centre Polda Kepri Batam Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, SIK dalam rilisnya menyebutkan, Dari hasil pemeriksaan dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti dan pelaku, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat 9 (sembilan) orang terduga memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.
” 9 (Sembilan) orang pelaku memenuhi unsur tindak pidana perjudian sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara” kata Erlangga yang di dampingi Hernowo
Adapun barang bukti yang dihadirkan pada press release tersebut yakni, Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), Uang Tunai sebanyak Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Terhadap kesembilan pelaku yakni berinisial, JP selaku pengawas, 2 orang kasir FI dan YE, 2 orang teknisi FE dan YA, 2 orang bagian penukaran koin TS dan SU dan 2 orang pemain YU dan NI dijerat dengan pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.
Editor : Qiky | HMS Polda
Publish : Sakti