• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Polda Kepri Grebek Gelper Hokki Bear Mall Top 100 Batam

Vee by Vee
November 27, 2018
in Kepulauan Riau
476
VIEWS

Linggasatu.com — Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga gelar press release tindak pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik ‘Hokki Bear’ yang di ciduk oleh pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri pada 25 November 2018 lalu.

“Pada hari minggu lalu, pihaknya telah melakukan penindakan dan mengamankan terhadap 15 orang dugaan melakukan tindak perjudian berjenis Gelper Hokki Bear yang berada Mall Top 100 Tembesi, Sagulung” kata Erlangga dari rilis yang diterima oleh Linggasatu.com Senin (26/11/2018)

Para tersangka dihadirkan dalam press release | Foto : Istimewa

Press release yang berlangsung di Media Centre Polda Kepri Batam Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, SIK dalam rilisnya menyebutkan, Dari hasil pemeriksaan dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti dan pelaku, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat 9 (sembilan) orang terduga memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.

” 9 (Sembilan) orang pelaku memenuhi unsur tindak pidana perjudian sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara” kata Erlangga yang di dampingi Hernowo

Sejumlah barang bukti dihadirkan oleh pihak kepolisian | Foto : Istimewa

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada press release tersebut yakni, Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), Uang Tunai sebanyak Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Terhadap kesembilan pelaku yakni berinisial, JP selaku pengawas, 2 orang kasir FI dan YE, 2 orang teknisi FE dan YA, 2 orang bagian penukaran koin TS dan SU dan 2 orang pemain YU dan NI dijerat dengan pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.


Editor : Qiky | HMS Polda
Publish : Sakti

Vee

Vee

Related Posts

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di HR Networking 2026
Nasional

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di HR Networking 2026

Januari 12, 2026
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026
Nasional

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Januari 6, 2026
Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan
Nasional

Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

Januari 5, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved