LINGGASATU.COM — Subdit V Cyber Crime terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV, Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila. Berdasarkan hasil data digital forensik, polisi mengungkap 21 inisial artis dan model yang diduga terlibat prostitusi online.
Mereka masing-masing berinisial BJ, N, AN, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, ESB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH. Mereka akan dipanggil secara maraton oleh penyidik Subdit V Cyber Crime dengan status sebagai saksi.
- Jasa Raharja dan POLRI Perpanjang Kerja Sama untuk Keselamatan dan Layanan Transportasi
- Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan
- Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri Gelar Safety Riding aksi keselamatan di SMKS Ibnu Sina Batam
- Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri Pasang Spanduk Keselamatan di 30 Titik Rawan Laka di Batam
- Jasa Raharja Kepri Turut Serta dalam Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2025
“Kami akan panggil artis dan model lainnya berinisial BJ, N, AN UY, PP, TA, SN, WA, RP, N EsB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya. Mereka akan dipanggil secara berturut-urut,” terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Dikutip dari Okezone, Menurut Luki, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya fokus pada jaringan prostitusi online karena sangat besar. Polisi berkomitmen akan memberantas kasus ini sampai ke akarnya.
“Kami akan panggil mereka semua untuk menuntaskan kasus prostitusi online. Sehingga penyidik bisa beralih dalam penanganan kasus yang lain,” tandas Luki.
Editor : Ridho
