LINGGASATU.COM — Subdit V Cyber Crime terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV, Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila. Berdasarkan hasil data digital forensik, polisi mengungkap 21 inisial artis dan model yang diduga terlibat prostitusi online.
Mereka masing-masing berinisial BJ, N, AN, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, ESB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH. Mereka akan dipanggil secara maraton oleh penyidik Subdit V Cyber Crime dengan status sebagai saksi.
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025
- Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif
- Jasa Raharja Kanwil Kepri Gelar Penandatanganan MOU JR Care SIMRS di RSUD Embung Fatimah Kota Batam
- Tekan Kepatuhan dan Keselamatan Generasi Muda, Jasa Raharja dan Tim Samsat Kepri Gelar Program SMART ROAD di SMKN 5 Batam
“Kami akan panggil artis dan model lainnya berinisial BJ, N, AN UY, PP, TA, SN, WA, RP, N EsB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya. Mereka akan dipanggil secara berturut-urut,” terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Dikutip dari Okezone, Menurut Luki, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya fokus pada jaringan prostitusi online karena sangat besar. Polisi berkomitmen akan memberantas kasus ini sampai ke akarnya.
“Kami akan panggil mereka semua untuk menuntaskan kasus prostitusi online. Sehingga penyidik bisa beralih dalam penanganan kasus yang lain,” tandas Luki.
Editor : Ridho




