Lingga – Kepolisian Resor Lingga melalui SatReskrim Polres Lingga ringkus empat orang pemain judi domino di pasar Penuba Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga pada Jumat (27/9/2019) lalu. Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan, adapun keempat tersangka yang tertangkap saat berjudi berinisial IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42).
“Keempatnya kita amankan berikut barang bukti berupa dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp452.000,” kata AKP Rangga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019) sore.
Adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas perjudian diwilayah tersebut, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada akhirnya kita lakukan penangkapan.
“Adanya laporan lalu kita lakukan penyelidikan selama 1 minggu, dan ternyata benar adanya aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan,” kata AKP Rangga.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka MA yang merupakan pemain lama yang sudah sudah sering kali bermain judi dilokasi pasar tersebut, sedangkan tiga orang lainnya baru pertama kali.
“Sebelum penangkapan, informasi awalnya ada perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino saja yang tinggal sementara yang bermain kartu sudah kabur,” ucap Rangga.
Keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rangga)
Editor : Fikri