• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Saka
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Saka
  • Politik
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Polisi Ciduk Empat Orang Pemain Judi di Desa Penuba

Frengky by Frengky
September 30, 2019
in Lingga
13
VIEWS

Lingga – Kepolisian Resor Lingga melalui SatReskrim Polres Lingga ringkus empat orang pemain judi domino di pasar Penuba Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga pada Jumat (27/9/2019) lalu. Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan, adapun keempat tersangka yang tertangkap saat berjudi berinisial IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42).

“Keempatnya kita amankan berikut barang bukti berupa dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp452.000,” kata AKP Rangga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019) sore.

Adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas perjudian diwilayah tersebut, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada akhirnya kita lakukan penangkapan.

“Adanya laporan lalu kita lakukan penyelidikan selama 1 minggu, dan ternyata benar adanya aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan,” kata AKP Rangga.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka MA yang merupakan pemain lama yang sudah sudah sering kali bermain judi dilokasi pasar tersebut, sedangkan tiga orang lainnya baru pertama kali.

“Sebelum penangkapan, informasi awalnya ada perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino saja yang tinggal sementara yang bermain kartu sudah kabur,” ucap Rangga.

Keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rangga)

Editor : Fikri

Tags: AKP RanggaKasat ReskrimPolisi ciduk pemain judiPolres Lingga
Frengky

Frengky

Related Posts

Lingga

Puluhan Putra Putri di Lingga Ikuti Binlat Calon Penerimaan Polri 2021

Maret 22, 2021
Lingga

Polres Lingga Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Maret 16, 2021
Lingga

Polres Lingga Gelar Vaksinasi Dosis Pertama

Maret 2, 2021

BERITA TRANDING

  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan TambangĀ  Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved