Linggasatu.com | Dabo — Kapolsek Dabo dan Dikyasa Lantas Polres Lingga mendatangi kesejumlah toko dan bengkel yang ada dikawasan Dabo Singkep memberikan himbauan dan pemahanaman untuk tidak menjual atau memasangkan knalpot berjenis racing. Rabu siang (30/5/2018).
Iptu Muhammad Chanifa mengatakan, larangan tersebut dikarenakan mengganggu ketentraman masyarakat dari suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot berjenis racing tersebut.
“suara bising knalpot tersebut sangat menggangu ketentraman masyarakat” ujar Kapolsek Dabo.
Selain menghimbau kepada pemilik toko dan bengkel pihak kepolisian juga juga memberikan pemahaman dengan mensosialisasikan Undang – Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Pengunaan Knalpot Standar.
Sejumlah toko atau bengkel yang didatangi dan diberikan himbauan diantarannya
Toko Ton’s Singkep Motor alamat Jln. Lapangan Merdeka No. 02 Dabo Singkep Dytona DM Motor alamat Jln. Raja Ali haji, Toko Utama Motor alamat Jln. Dewa Ruci Dabo Singkep.
Toko Jasa Putra alamat Jln. Perusahaan No. 178 Dabo Singkep
Toko MM Motor alamat Jln. Perusahaan Dabo Singkep.
(Rangga)